Jumat, 3 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Jaksa Tolak Beberkan Pengembalian Uang Rp 300 Juta oleh Pejabat BAKTI Kominfo Terkait Korupsi BTS 4G

JPU enggan membeberkan pengembalian uang Rp 300 juta oleh Kepala Divisi Lastmile/ Backhaul BAKTI Kominfo, Feriandi Mirza sebagai saksi.

Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tower BTS Kominfo dengan tiga terdakwa, yakni Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto kembali digelar, Selasa (1/8/2023). JPU enggan membeberkan pengembalian uang Rp 300 juta oleh Kepala Divisi Lastmile/ Backhaul BAKTI Kominfo, Feriandi Mirza sebagai saksi. 

Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved