Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Jaksa Tolak Beberkan Pengembalian Uang Rp 300 Juta oleh Pejabat BAKTI Kominfo Terkait Korupsi BTS 4G
JPU enggan membeberkan pengembalian uang Rp 300 juta oleh Kepala Divisi Lastmile/ Backhaul BAKTI Kominfo, Feriandi Mirza sebagai saksi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum enggan membeberkan pengembalian uang oleh Kepala Divisi Lastmile/ Backhaul BAKTI Kominfo, Feriandi Mirza sebagai saksi.
Uang yang dikembalikan Feriandi mencapai Rp 300 juta kepada Kejaksaan Agung terkait perkara korupsi pengadaan tower BTS 4G.
Dalam persidangan lanjutan perkara korupsi ini, pihak jaksa penuntut umum sempat diminta konfirmasi oleh penasihat hukum terdakwa mengenai pengembalian tersebut.
Namun tim jaksa penuntut umum menolak menanggapinya.
"Maaf Yang Mulia, kami ingin tanya kepada penuntut umum, apakah memang ada berita acara tentang penyerahan uang dari saudara saksi?" tanya penasihat hukum terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail dalam sidang lanjutan perkara korupsi tower BTS di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).
"Dalam hal ini kami tidak ingin menanggapi pertanyaan yang dikeluarkan, Majelis," jawab jaksa.
Padahal di dalam persidangan, Feriandi mengaku telah menerima Rp 300 juta dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G.
Tak dibeberkannya dalam berapa tahap dia menerima uang tersebut.
Namun dipastikan satu di antaranya diterima pada tanggal 11 Mei.
"Iya 300 (juta). Saya tidak ingat penerimaannya berapa kali. 11 Mei ya," kata Feriandi Mirza.
Penerimaan uang itu diakuinya juga tak pernah dilaporkan kepada siapapun, termasuk KPK dan Inspektorat Kementerian Kominfo.
Dia hanya melaporkan penerimaan uang kepada tim penyidik Kejaksaan Agung.
"Hanya ke penyidik. Saya setorkan ke ketua account Kejaksaan," katanya
Sebagai informasi, persidangan kali ini dilaksanakan atas tiga terdakwa: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Dalam perkara ini, Irwan, Galumbang, dan Mukti telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS bersama tiga terdakwa lainnya, yakni: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.