Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Hukuman Eks Dirut BAKTI Kominfo Disunat 8 Tahun, Kejaksaan Agung Hanya Bisa Pasrah
Padahal, sebelumnya Anang Achmad Latif selaku terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo tahun 2020-2022 divonis 12 tahun penj
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasinya, mengurangi hukuman mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Anang Achmad Latif, menjadi 10 tahun penjara.
Padahal, sebelumnya Anang Achmad Latif selaku terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo tahun 2020-2022 divonis 12 tahun penjara saat pengadilan tingkat pertama dan kedua.
Dengan demikian, majelis hakim MA mengurangi hukuman mantan anak buah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate itu hingga sebanyak 8 tahun.
Putusan kasasi MA itu dijatuhkan pada Kamis 18 Juli 2024.
Atas putusan kasasi seperti itu, Kejaksaan Agung sebagai pihak penuntut umum hanya bisa menerimanya.
"Kita menghormati putusan pengadilan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar saat dihubungi, Jumat (26/7/2024).
Menurut Harli, sikap Kejaksaan Agung ini dikarenakan perkara ini sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Kejaksaan pun sudah tidak bisa melakukan upaya hukum lanjutan berupa peninjauan kembali (PK).
"Putusan ini sudah merupakan upaya hukum tertinggi, ini kan putusan kasasi, dan putusan kasasi telah berkekuatan hukum tetap," kata Harli.
Baca juga: Diperiksa KPK, Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono Ditemani Jenderal Polisi Bintang 3
Meski demikian, Kejaksaan tetap menunggu salinan lengkap putusan kasasi Anang Latif ini untuk mengambil langkah lanjutan, seperti inventarisir barang sitaan.
"Kami masih menunggu salinanan putusannya untuk mengambil langkah selanjutnya."
Adapun kasasi perkara Anang Achmad Latif ini teregister di Mahkamah Agung dengan nomor 4103 K/Pid.Sus/2024.
Hakim Agung yang menangani perkara ini ialah Desnayeti, serta dua anggotanya, Agustinus Purnomo Hadi dan Yohanes Priyana.
Dalam amar putusannya, mereka menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung dan pihak terdakwa.
Kejaksaan Agung
korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo
Johnny G Plate
Anang Achmad Latif
Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi
Mahkamah Agung
vonis
hukuman
kasasi
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
3 Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Divonis Bersalah, Elvanno Hatorangan Dihukum 6 Tahun Penjara |
---|
Kasus Korupsi Tower BTS 4G, Kejagung Jebloskan Eks Menkominfo Johnny G Plate ke Lapas Salemba |
---|
Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan Pikir-pikir Sikapi Vonis 3 Tahun Penjara |
---|
Susul Johnny G Plate, Dirut PT Sansaine Exindo Divonis 3 Tahun Penjara |
---|
MA Perintahkan Land Rover Johnny G Plate Dirampas Negara, Kejaksaan Langsung Inventarisir Aset |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.