Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya
Usai Digugat Rp 1 Triliun, Anwar Abbas Beri Pilihan ke Panji Gumilang, Digugat Balik atau Minta Maaf
Anwar Abbas akan melayangkan gugatan balik kepada Panji Gumilang sebesar Rp 2 triliun.
"Jadi sidang ini akan ditunda sampai dengan tanggal 2 Agustus dengan agenda legal standing, pemanggilan terhadap Majelis Ulama Indonesia," kata majelis hakim yang dipimpin oleh Zulkifli Atjo, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, masih dari Wartakotalive.com.
Baca juga: PN Bandung Tunjuk Hakim untuk Perkara Gugatan Panji Gumilang ke Ridwan Kamil, Bakal Ada Mediasi
Diketahui, Panji Gumilang menggugat Anwar Abbas dan MUI sebesar Rp 1 triliun lantaran pernyataan Wakil Ketua MUI yang melontarkan tuduhan komunis berdasarkan potongan video yanng beredar di media sosial tanpa melakukan klarifikasi.
Panji Gumilang merasa dijustifikasi, disudutkan, dan dihina atas pernyataan Anwar Abbas.
"Dalam surat gugatan kami uraikan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 dan Rp 1 triliun atas kerugian material dan immaterial," ujar Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi dalam keterangan tertulis, Senin (10/7/2023).
Gugatan Panji Gumilang terhadap Anwar Abbas terdaftar dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst sejak Kamis (6/7/2023).
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Wartakotalive.com/Nuri Yatul Hikmah/Budi Sam Law Malau) (Kompas.com/Irfan Kamil)
Berita lain terkait Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.