Jumat, 3 Oktober 2025

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Usai Digugat Rp 1 Triliun, Anwar Abbas Beri Pilihan ke Panji Gumilang, Digugat Balik atau Minta Maaf

Anwar Abbas akan melayangkan gugatan balik kepada Panji Gumilang sebesar Rp 2 triliun.

Penulis: Nuryanti
Kompas.com, TribunJabar/Gani Kurniawan
Anwar Abbas di PN Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023) (kiri) dan Panji Gumilang di Gedung Sate Kota Bandung, Jumat (23/6/2023) (kanan). Anwar Abbas akan melayangkan gugatan balik kepada Panji Gumilang sebesar Rp 2 triliun. 

"Jadi sidang ini akan ditunda sampai dengan tanggal 2 Agustus dengan agenda legal standing, pemanggilan terhadap Majelis Ulama Indonesia," kata majelis hakim yang dipimpin oleh Zulkifli Atjo, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, masih dari Wartakotalive.com.

Baca juga: PN Bandung Tunjuk Hakim untuk Perkara Gugatan Panji Gumilang ke Ridwan Kamil, Bakal Ada Mediasi 

Diketahui, Panji Gumilang menggugat Anwar Abbas dan MUI sebesar Rp 1 triliun lantaran pernyataan Wakil Ketua MUI yang melontarkan tuduhan komunis berdasarkan potongan video yanng beredar di media sosial tanpa melakukan klarifikasi.

Panji Gumilang merasa dijustifikasi, disudutkan, dan dihina atas pernyataan Anwar Abbas.

"Dalam surat gugatan kami uraikan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 dan Rp 1 triliun atas kerugian material dan immaterial," ujar Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi dalam keterangan tertulis, Senin (10/7/2023).

Gugatan Panji Gumilang terhadap Anwar Abbas terdaftar dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst sejak Kamis (6/7/2023).

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Wartakotalive.com/Nuri Yatul Hikmah/Budi Sam Law Malau) (Kompas.com/Irfan Kamil)

Berita lain terkait Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved