Jumat, 3 Oktober 2025

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Usai Digugat Rp 1 Triliun, Anwar Abbas Beri Pilihan ke Panji Gumilang, Digugat Balik atau Minta Maaf

Anwar Abbas akan melayangkan gugatan balik kepada Panji Gumilang sebesar Rp 2 triliun.

Penulis: Nuryanti
Kompas.com, TribunJabar/Gani Kurniawan
Anwar Abbas di PN Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023) (kiri) dan Panji Gumilang di Gedung Sate Kota Bandung, Jumat (23/6/2023) (kanan). Anwar Abbas akan melayangkan gugatan balik kepada Panji Gumilang sebesar Rp 2 triliun. 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang perdana gugatan perdata Panji Gumilang terhadap Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023).

Anwar Abbas telah menghadiri sidang perdana gugatan perdata yang diajukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun tersebut.

Anwar Abbas pun didampingi belasan pengacara melawan gugatan Panji Gumilang.

"Saya enggak mengerti hukum tapi saya dipanggil saya datang, kalau disuruh pulang ya saya pulang," ungkap Anwar Abbas di PN Jakarta Pusat, Rabu, dilansir Kompas.com.

Sidang perdana ini beragendakan pemeriksaan legal standing atau kedudukan hukum dari tergugat.

“Jadi kesimpulan saya apa yang terjadi di pengadilan akan saya hadapi, karena saya enggak ngerti hukum jadi saya butuh bantuan (pengacara)” papar Anwar Abbas.

Baca juga: Tak Gentar Hadapi Panji Gumilang, Anwar Abbas Bakal Gugat Balik Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Rp 2 T

Anwar Abbas Beri 2 Pilihan

Kuasa Hukum Anwar Abbas, Ihsan Tanjung, menyampaikan kliennya akan melayangkan gugatan balik kepada Panji Gumilang sebesar Rp 2 triliun.

"Jawaban kami udah lengkap, kami akan gugat balik dengan materil setengah rupiah, immateril Rp 2 triliun," katanya sebelum persidangan Panji Gumilang vs Anwar Abbas digelar di PN Jakarta Pusat, Rabu, dikutip dari Wartakotalive.com.

"Kenapa? Karena apa yang dilakukan (Panji) telah menggoyang persoalan-persoalan lain yang sesungguhnya telah menjadi sorotan negara, tapi dialihkan ke lembaga lain yang sebetulnya tidak ada persoalan dengan dia," jelas dia.

Namun, Ihsan menerangkan, gugatan tersebut belum diajukan ke pihak pengadilan.

Rencananya, pihaknya akan mengajukan gugatan itu saat eksepsi.

Sehingga, apabila ada itikad baik dari Panji Gumilang dengan meminta maaf, maka Anwar Abbas akan memaafkan.

Baca juga: Hari Ini Polisi Periksa Dua Petinggi Perusahaan SBMK soal Dugaan TPPU Panji Gumilang

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023). Ia menghadiri sidang perdana gugatan perdata yang diajukan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023). Ia menghadiri sidang perdana gugatan perdata yang diajukan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang (Kompas.com)

Sebaliknya, jika Panji Gumilang bersikukuh menyerang kliennya, maka pihak Anwar Abbas tak akan gentar menanggapi serangan tersebut.

"Terserah Panji, kalau dia berdamai dengan buya dan pasti akan menerima permohonan maaf."

"Tapi kalau mau menyerang dalam Islam diajak jangan mundur, serang balik."

"Kalau musuh minta maaf, kami maafkan," terang Ihsan Tanjung.

Upaya Damai Gagal

Sidang perdana yang beragenda mediasi antara Panji Gumilang dan Anwar Abbas selesai dengan menghasilkan kesimpulan tidak ada upaya damai.

Dengan demikian, proses gugatan akan tetap berjalan dalam sidang berikutnya yang diagendakan pada 2 Agustus 2023, dengan agenda pembacaan gugatan Panji Gumilang atas Anwar Abbas.

Dalam sidang perdana ini, Panji Gumilang tidak hadir dan diwakili tim kuasa hukumnya.

Sementara, Anwar Abbas hadir langsung dengan didampingi oleh tim kuasa hukum.

Baca juga: Anak Panji Gumilang dan Sejumlah Pengurus Al-Zaytun Mangkir dari Panggilan Bareskrim Polri

Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Bintang AL, mengatakan Panji Gumilang meminta Anwar Abbas untuk membayar ganti rugi imateril sebesar Rp 1 triliun dalam permohonan gugatan ini.

Panji Gumilang juga meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan Anwar Abbas telah terbukti secara sah dan meyakinkan melalui sejumlah pernyataannya telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Menyatakan penggugat dan tergugat turut dan patuh terhadap keputusan ini," kata Bintang, Rabu, masih dari Wartakotalive.com.

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023).
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

MUI Tak Hadiri Sidang Perdana

Pihak turut tergugat yakni MUI tidak hadir dalam sidang perdana itu, sehingga persidangan tidak bisa dilanjutkan.

Penundaan tersebut dilakukan setelah majelis hakim memberikan skors selama 20 menit untuk menunggu kehadiran Anwar Abbas dan MUI.

Namun, saat waktu skorsing tersebut selesai pada pukul 11.07 WIB, hanya pihak Anwar Abbas yang hadir.

Pasalnya, Anwar Abbas tidak mewakili MUI karena dirinya digugat secara pribadi dalam perkara ini.

"Jadi sidang ini akan ditunda sampai dengan tanggal 2 Agustus dengan agenda legal standing, pemanggilan terhadap Majelis Ulama Indonesia," kata majelis hakim yang dipimpin oleh Zulkifli Atjo, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, masih dari Wartakotalive.com.

Baca juga: PN Bandung Tunjuk Hakim untuk Perkara Gugatan Panji Gumilang ke Ridwan Kamil, Bakal Ada Mediasi 

Diketahui, Panji Gumilang menggugat Anwar Abbas dan MUI sebesar Rp 1 triliun lantaran pernyataan Wakil Ketua MUI yang melontarkan tuduhan komunis berdasarkan potongan video yanng beredar di media sosial tanpa melakukan klarifikasi.

Panji Gumilang merasa dijustifikasi, disudutkan, dan dihina atas pernyataan Anwar Abbas.

"Dalam surat gugatan kami uraikan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 dan Rp 1 triliun atas kerugian material dan immaterial," ujar Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi dalam keterangan tertulis, Senin (10/7/2023).

Gugatan Panji Gumilang terhadap Anwar Abbas terdaftar dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst sejak Kamis (6/7/2023).

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Wartakotalive.com/Nuri Yatul Hikmah/Budi Sam Law Malau) (Kompas.com/Irfan Kamil)

Berita lain terkait Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved