Jumat, 3 Oktober 2025

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Usai Digugat Rp 1 Triliun, Anwar Abbas Beri Pilihan ke Panji Gumilang, Digugat Balik atau Minta Maaf

Anwar Abbas akan melayangkan gugatan balik kepada Panji Gumilang sebesar Rp 2 triliun.

Penulis: Nuryanti
Kompas.com, TribunJabar/Gani Kurniawan
Anwar Abbas di PN Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023) (kiri) dan Panji Gumilang di Gedung Sate Kota Bandung, Jumat (23/6/2023) (kanan). Anwar Abbas akan melayangkan gugatan balik kepada Panji Gumilang sebesar Rp 2 triliun. 

"Tapi kalau mau menyerang dalam Islam diajak jangan mundur, serang balik."

"Kalau musuh minta maaf, kami maafkan," terang Ihsan Tanjung.

Upaya Damai Gagal

Sidang perdana yang beragenda mediasi antara Panji Gumilang dan Anwar Abbas selesai dengan menghasilkan kesimpulan tidak ada upaya damai.

Dengan demikian, proses gugatan akan tetap berjalan dalam sidang berikutnya yang diagendakan pada 2 Agustus 2023, dengan agenda pembacaan gugatan Panji Gumilang atas Anwar Abbas.

Dalam sidang perdana ini, Panji Gumilang tidak hadir dan diwakili tim kuasa hukumnya.

Sementara, Anwar Abbas hadir langsung dengan didampingi oleh tim kuasa hukum.

Baca juga: Anak Panji Gumilang dan Sejumlah Pengurus Al-Zaytun Mangkir dari Panggilan Bareskrim Polri

Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Bintang AL, mengatakan Panji Gumilang meminta Anwar Abbas untuk membayar ganti rugi imateril sebesar Rp 1 triliun dalam permohonan gugatan ini.

Panji Gumilang juga meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan Anwar Abbas telah terbukti secara sah dan meyakinkan melalui sejumlah pernyataannya telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Menyatakan penggugat dan tergugat turut dan patuh terhadap keputusan ini," kata Bintang, Rabu, masih dari Wartakotalive.com.

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023).
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

MUI Tak Hadiri Sidang Perdana

Pihak turut tergugat yakni MUI tidak hadir dalam sidang perdana itu, sehingga persidangan tidak bisa dilanjutkan.

Penundaan tersebut dilakukan setelah majelis hakim memberikan skors selama 20 menit untuk menunggu kehadiran Anwar Abbas dan MUI.

Namun, saat waktu skorsing tersebut selesai pada pukul 11.07 WIB, hanya pihak Anwar Abbas yang hadir.

Pasalnya, Anwar Abbas tidak mewakili MUI karena dirinya digugat secara pribadi dalam perkara ini.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved