Pakar Hukum Sebut Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Korupsi CPO Tak Sah, Ini Pertimbangannya
Pakar hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar mengkritisi kinerja Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar mengkritisi kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit.
Salah satunya soal penghitungan kerugian keuangan negara.
Fickar menegaskan yang memiliki kewenangan menghitung kerugian keuangan negara hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sementara dalam kasus ini, hasil kerugian keuangan negaranya bukan berasal dari BPK.
"Seharusnya tidak sah, karena yang punya otoritas menyatakan negara merugi atau tidak hanya BPK," kata Fickar dalam keterangannya, Senin (24/7/2023).
Diketahui dalam sidang putusan kasus korupsi persetujuan CPO di Kementerian Perdagangan (Kemendag) ini terjadi silang pendapat antara hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan jaksa penuntut umum (JPU).
Fickar menegaskan yang memiliki kewenangan menghitung kerugian keuangan negara hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Hakim saat membacakan vonis terhadap General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley Ma, dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor tak setuju dengan nilai kerugian keuangan negara Rp6 triliun seperti yang dituangkan dalam dakwaan JPU.
Hakim meyakini kerugian keuangan negara dalam perkara itu hanya Rp2 triliun.
Fickar menyebut, penegak hukum tak bisa sembarangan dalam menentukan unsur kerugian keuangan negara.
Sebab, unsur kerugian keuangan negara dalam sebuah perkara akan dituangkan ke dalam surat dakwaan.
Namun jika surat dakwannya tak memenuhi unsur jelas dan akurat, maka dakwaan bisa batal demi hukum.
"Karena itu setiap dakwaan korupsi menjadi penting perhitungan kerugian negaranya," kata dia.
Fickar menyebut unsur kerugian keuangan negara merupakan hal terpenting dalam pembuktian kasus yang menggunakan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor.
Namun jika unsur kerugian keuangan negara hanya berdasarkan asumsi, maka hakim bisa menyatakan hal tersebut tidak sah.
Baca juga: Usut Korupsi Ekspor CPO, Kejaksaan Agung Periksa Pejabat Bea Cukai Kemenkeu
Kemenperin Tingkatkan Kualitas SDM Industri Kelapa Sawit untuk Perkuat Industri Hilir |
![]() |
---|
BUMN Agrinas Palma Didorong Lebih Profesional Kelola Perkebunan Sawit |
![]() |
---|
Kejagung-Kementerian PKP Teken MoU Pendampingan Hukum Program Penyediaan Lahan Tempat Tinggal |
![]() |
---|
Hotman Paris Sebut Praperadilan Nadiem Makarim Sebagai Agenda Super Prioritas |
![]() |
---|
Didakwa Rugikan Negara USD 15 Juta, Eks Direktur PGN Danny Praditya Minta Audit BPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.