IPW Nilai Penangkapan Terhadap Oki Tahanan yang Tewas di Polresta Banyumas Tak Sesuai Prosedur KUHAP
Sugeng Teguh Santoso menilai bahwa aksi penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap Oki Kristodiawan (27) tak sesuai KUHAP.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai bahwa aksi penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap Oki Kristodiawan (27) tak sesuai tahapan prosedur Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP).
Sebab dikatakan Sugeng, berdasarkan video yang beredar saat itu aparat kepolisian tak menunjukan surat perintah penangkapan pada saat menangkap Oki di sebuah rumah.
"Dilihat dari tayangan yang terlihat, terlihat bahwa penangkapan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap tersangka pun tidak sesuai prosedur tahapan dalam KUHAP," jelas Sugeng ketika dikonfirmasi, Minggu (16/7/2023).
"Mereka menangkap tanpa menunjukan surat perintah penangkapan, surat tugas, dan (tidak) berbicara kenapa warga itu ditangkap," sambungnya.
Menurut Sugeng, surat perintah penangkapan ataupun surat tugas saat menangkap seseorang diianggapnya amat penting ditujunkan oleh aparat kepolisian.
Dengan ditunjukannya surat tersebut bertujuan untuk memberi pemahaman kepada seseorang yang hendak ditangkap bahwa dirinya dituduh melakukan suatu tindak pidana.
"Tanpa ditunjukan itu maka mereka bisa saja khawatir diculik oleh sekelompok penjahat," ujarnya.
Oleh karena itu Sugeng beranggapan, bahwa Polda Jawa Tengah menurunkan Propam untuk mengusut sosok siapa saja yang terlibat.
Bahkan dirinya menegaskan, bahwa Kasat Reskrim di Polresta Banyumas mesti dicopot sementara dari jabatannya saat ini.
"Mencopot sementara kasat reskrim yang bertanggung jawab dalam penanganan perkara ini," pungkasnya.
Polda Jawa Tengah Tindak Oknum Polisi Soal Tewasnya OK di Tahanan
Terkait hal ini sebelumnya diberitakan, Polda Jateng mengakui bahwa 11 personel diduga melakukan pelanggaran terkait tewasnya salah satu tahanan Polres Banyumas berinisial OK (26).
Bahkan, delapan anggota di antaranya juga berpotensi akan dijerat pasal pidana.
"Berdasarkan pendalaman, pemeriksaan, penyelidikan yang dilakukan Propam, ada sebanyak 11 anggota yang diduga melakukan pelanggaran," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudussy kepada Tribunnews.com, Minggu (16/7/2023).
IPW: Tindakan Tegas Polri-TNI Redam Kerusuhan, Aspirasi Harus Disampaikan tanpa Anarki |
![]() |
---|
Jaksa Agung Minta Jajarannya Mencermati KUHP Baru yang Akan Berlaku di 2026 |
![]() |
---|
IPW Apresiasi Gerak Cepat Kapolri & Kapolda Minta Maaf hingga Peluk Keluarga Affan Korban Rantis |
![]() |
---|
Wamenkum: RUU KUHAP Akan Dibahas di Masa Sidang Ini, Kita Menunggu Jadwal dari DPR |
![]() |
---|
KPK Beri 17 Catatan Kritis Soal RUU KUHAP, Wamenkum: Tidak Akan Ganggu Pemberantasan Korupsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.