Senin, 29 September 2025

Demo di Jakarta

IPW: Tindakan Tegas Polri-TNI Redam Kerusuhan, Aspirasi Harus Disampaikan tanpa Anarki

Sugeng Teguh Santoso menyebut tensi kekerasan di sejumlah daerah mulai mereda sejak pernyataan tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Editor: Dodi Esvandi
TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam sebuah wawancara di Studio Tribun Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menyebut tensi kekerasan di sejumlah daerah mulai mereda sejak pernyataan tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan akan menindak setiap aksi anarkis. 

Pernyataan tersebut disampaikan Sabtu (30/8/2025) malam, didampingi Panglima TNI.

"Sejak Sabtu malam, setelah pernyataan Pak Kapolri, saya melihat eskalasi kekerasan menurun," ujar Sugeng di Jakarta, Rabu (3/9/2025).

Sugeng mengapresiasi langkah cepat dan tegas Polri dan TNI dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat pasca kerusuhan yang terjadi sejak Kamis hingga Minggu lalu. 

Ia menilai tindakan tersebut penting untuk mencegah kerusakan lebih luas dan menjaga stabilitas nasional.

Meski demikian, Sugeng menegaskan bahwa menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak warga negara yang dijamin undang-undang. 

Namun, ia mengingatkan agar aspirasi disampaikan secara damai, tanpa merusak fasilitas publik atau menyerang simbol negara.

"Silakan menyampaikan kritik sekeras-kerasnya, tapi jangan kebablasan. Yang dirusak itu milik negara, dibangun dari pajak kita sendiri," tegasnya.

Ia menyoroti aksi perusakan terhadap gedung DPR dan kantor DPRD di beberapa daerah, serta upaya penyerangan terhadap institusi kepolisian. 

Menurutnya, tindakan tersebut mengancam sistem demokrasi yang telah diperjuangkan melalui reformasi.

"Kalau simbol pemerintahan sipil diserang, kita harus waspada. Sistem tidak boleh dirusak. Ketertiban hukum harus dijaga," jelas Sugeng.

Baca juga: Kenakan Seragam PDH Polri dan Baret Biru, Kompol Kosmas Jalani Sidang Etik Kasus Rantis Lindas Ojol

Terkait tindakan aparat, Sugeng menilai langkah Polri sah selama berlandaskan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tugas Kepolisian. 

Aturan ini menjadi dasar hukum bagi petugas untuk bertindak dalam situasi yang mengancam keselamatan jiwa, properti, maupun objek vital.

"Kalau sudah sampai pada titik membahayakan masyarakat atau properti, tindakan tegas yang terukur memang perlu dilakukan," ujarnya.

Sugeng juga menekankan bahwa hukum harus menjadi alat rekayasa sosial untuk menjaga ketertiban dan keamanan. 

Ia mengajak tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemimpin komunitas untuk turut memberikan edukasi kepada publik agar aspirasi disampaikan secara tertib.

"Tokoh-tokoh masyarakat perlu menyampaikan bahwa menyuarakan pendapat itu sah, tapi harus dilakukan dengan cara yang damai," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan