Revisi KUHAP
Wamenkum: RUU KUHAP Akan Dibahas di Masa Sidang Ini, Kita Menunggu Jadwal dari DPR
Eddy mengatakan, rencananya RUU KUHAP akan dibahas antara pemerintah bersama DPR dalam masa persidangan I tahun sidang 2025 - 2026.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum RI (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menegaskan kesiapannya untuk melakukan pembahasan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan DPR.
Eddy mengatakan, rencananya RUU KUHAP akan dibahas antara pemerintah bersama DPR dalam masa persidangan I tahun sidang 2025 - 2026.
Baca juga: KPK Beri 17 Catatan Kritis Soal RUU KUHAP, Wamenkum: Tidak Akan Ganggu Pemberantasan Korupsi
Namun, kata dia, saat ini pihaknya tengah menunggu jadwal dari DPR.
"KUHAP kita menunggu dari DPR ya, jadi akan dibahas dalam masa sidang ini, tetapi kita sedang menunggu dari DPR kapan (jadwalnya), nah itu kita siap membahas," ucapnya usai acara di Graha Pengayoman Jakarta pada Selasa (19/8/2025).
Diberitakan sebelumnya, DPR dan pemerintah diketahui telah merampungkan pembahasan 1.676 daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KUHAP hanya dalam dua hari.
Pembahasan dilakukan oleh Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP dimulai Rabu (9/7/2025) dan selesai Kamis (10/7/2025).
Pemerintah juga telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada DPR di mana sebanyak 1.676 DIM yang terdiri dari DIM batang tubuh dan penjelasan sudah disepakati.
Sebanyak 295 DIM di antaranya bersifat redaksional, 68 DIM diubah, 91 DIM dihapus, dan 131 DIM merupakan substansi baru.
Terkini, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengatakan pihaknya akan mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kelompok lainnya untuk meminta masukan terkait RUU KUHAP.
Baca juga: Komisi III DPR Akan Undang KPK hingga BEM Bahas RUU KUHAP
"Terkait KUHAP komisi III akan mengundang sejumlah pihak diantaranya KPK, Lokataru, Dosen Gandjar Bondan, Kemenham, Komnas HAM, sejumlah BEM dan banyak elemen masyarakat lain untuk meminta masukan," kata Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).
Habiburokhman menegaskan, Komisi III DPR ingin memastikan KUHAP baru tidak melemahkan pemberantasan korupsi.
"Pendeknya, lebih baik tidak ada KUHAP baru kalau sampai melemahkan pemberantasan korupsi," ujarnya.
Selain itu, kata dia, Komisi III DPR akan melakukan kunjungan kerja ke beberapa daerah untuk menyerap aspirasi masyarakat.
Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sedang menjadi sorotan besar di Indonesia karena menyangkut sistem peradilan pidana dan pemberantasan korupsi.
Komisi III DPR RI tengah membahas RUU KUHAP dalam masa sidang 2025–2026, dan prosesnya melibatkan berbagai pihak seperti KPK, Komnas HAM, LSM, akademisi, dan BEM.
Tujuan Revisi KUHAP
- Menyesuaikan hukum acara pidana dengan perkembangan zaman dan KUHP baru
- Menjamin due process of law yang lebih adil dan transparan
- Memperkuat hak-hak tersangka dan terdakwa
- Memberikan peran lebih besar kepada advokat dalam sistem peradilan
Revisi KUHAP
Habiburokhman Tak akan Kecewa Jika RKUHAP Gagal Disahkan: Di Politik Itu Bukan Soal Baper-baperan |
---|
Ketua Komisi III DPR Nilai Tarik Menarik Kepentingan Aparat Penegak Hukum dalam RKUHAP Hal Wajar |
---|
Habiburokhman Bantah Pernyataan KPK yang Sebut Penyelidik dalam RUU KUHAP Hanya Berasal dari Polri |
---|
Komisi III DPR Bakal Undang KPK, Habiburokhman Tegaskan RUU KUHAP Tak Lemahkan Pemberantasan Korupsi |
---|
Demo Tolak RUU KUHAP, Koalisi Sipil: Paradigmanya Masih Otoriter |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.