IPW Nilai Penangkapan Terhadap Oki Tahanan yang Tewas di Polresta Banyumas Tak Sesuai Prosedur KUHAP
Sugeng Teguh Santoso menilai bahwa aksi penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap Oki Kristodiawan (27) tak sesuai KUHAP.
Menurut pemahaman YLBHI, arti kata membolongi yaitu polisi mengancam akan menembak OK.
"Nek ngene carane, tak bolongi (kalau caranya seperti, saya tembak)," kata polisi tersebut.
Singkat cerita, pada 20 Mei 2023, Polsek Baturaden mendatangi keluarga OK untuk memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan surat penahanan.
Namun, pihak keluarga tidak diperkenankan untuk menjenguk OK selama 20 hari ke depan.
Lalu, pada 2 Juli 2023, keluarga mendapat kabar bahwa OK meninggal dunia di RS Margono Soekarjo.
Hanya saja, saa sampai di rumah sakit, YLBHI menyebut bahwa keluarga korban ditekan polisi.
"Keluarga korban yang dalam kondisi berduka, ditekan oleh kepolisian untuk segera menguburkan korban tanpa membawa pulang dan membuka jenazah," kata YLBHI.
Kendati demikian, keluarga korban terus memaksa agar dapat membawa pulang jenazah OK terlebih dahulu.
Baca juga: Kompolnas Surati Kapolda Jawa Tengah Buntut Kasus Tewasnya Tahanan di Polres Banyumas
Namun, saat membuka kain kafan, tubuh OK disebut dipenuhi luka.
"Saat sampai di rumah, keluarga korban membuka kain kafan dan menemukan tubuh korban yang penuh luka-luka benda tumpul dan benda tajam," pungkasnya.
IPW: Tindakan Tegas Polri-TNI Redam Kerusuhan, Aspirasi Harus Disampaikan tanpa Anarki |
![]() |
---|
Jaksa Agung Minta Jajarannya Mencermati KUHP Baru yang Akan Berlaku di 2026 |
![]() |
---|
IPW Apresiasi Gerak Cepat Kapolri & Kapolda Minta Maaf hingga Peluk Keluarga Affan Korban Rantis |
![]() |
---|
Wamenkum: RUU KUHAP Akan Dibahas di Masa Sidang Ini, Kita Menunggu Jadwal dari DPR |
![]() |
---|
KPK Beri 17 Catatan Kritis Soal RUU KUHAP, Wamenkum: Tidak Akan Ganggu Pemberantasan Korupsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.