Revisi KUHAP
KPK Beri 17 Catatan Kritis Soal RUU KUHAP, Wamenkum: Tidak Akan Ganggu Pemberantasan Korupsi
Pemerintah dan DPR sebelumnya juga telah merampungkan pembahasan mengenai Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU KUHAP.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan 17 poin catatan kritis terkait pasal-pasal yang dianggap akan melemahkan pemberantasan korupsi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang saat ini tengah digodok di DPR RI.
Pemerintah dan DPR sebelumnya juga telah merampungkan pembahasan mengenai Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU KUHAP.
Baca juga: Komisi III DPR Akan Undang KPK hingga BEM Bahas RUU KUHAP
Menanggapi hal tersebut Wakil Menteri Hukum RI (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menegaskan pihaknya telah menjelaskan bahwa RUU KUHAP tidak akan menggangu KPK dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Oh sudah, kami sudah menjelaskan itu bahwa sebetulnya dalam RUU KUHAP tidak akan menganggu Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi," ujar Eddy usai acara di Graha Pengayoman Jakarta pada Selasa (19/8/2025).
Baca juga: RUU KUHAP Diharapkan Mampu Menjawab Persoalan Ego Sektoral Penegak Hukum
"Karena berbagai ketentuan dalam RUU KUHAP itu dikecualikan, untuk Komisi Pemberantasan Korupsi," lanjutnya.
Ia pun menegaskan asas lex specialis derogat legi generali yang menyatakan bahwa aturan hukum bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan aturan hukum bersifat umum (lex generalis) dalam UU tindak pidana korupsi masih tetap berlaku.
"Betul," lanjut Eddy.
Diberitakan sebelumnya, KPK menyuarakan kekhawatirannya terhadap draf Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
KPK mengemukakan 17 poin krusial yang dinilai tidak sinkron dan berpotensi mengebiri kewenangan khusus yang dimiliki KPK dalam memberantas korupsi.
Pemberantasan korupsi adalah serangkaian upaya sistematis untuk mencegah, mengungkap, dan menindak praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan temuan itu merupakan hasil dari diskusi dan kajian mendalam di internal lembaga.
Catatan kritis tersebut juga akan segera disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai masukan resmi dalam proses legislasi.
"Dalam perkembangan diskusi di internal KPK, setidaknya ada 17 poin yang menjadi catatan dan ini masih terus kami diskusikan," kata Budi dalam keterangannya pada Kamis (17/7/2025).
Kekhawatiran utama KPK di antaranya ada pada potensi degradasi status hukum UU KPK sebagai lex specialis (undang-undang khusus) yang seharusnya mengesampingkan hukum acara umum.
Menurut KPK, RKUHAP memuat pasal-pasal yang dapat meniadakan kekhususan tersebut, sehingga mengancam efektivitas kerja KPK mulai dari tahap penyelidikan hingga penuntutan.
Baca juga: Habiburokhman Bantah Pernyataan KPK yang Sebut Penyelidik dalam RUU KUHAP Hanya Berasal dari Polri
Revisi KUHAP
Habiburokhman Tak akan Kecewa Jika RKUHAP Gagal Disahkan: Di Politik Itu Bukan Soal Baper-baperan |
---|
Ketua Komisi III DPR Nilai Tarik Menarik Kepentingan Aparat Penegak Hukum dalam RKUHAP Hal Wajar |
---|
Habiburokhman Bantah Pernyataan KPK yang Sebut Penyelidik dalam RUU KUHAP Hanya Berasal dari Polri |
---|
Komisi III DPR Bakal Undang KPK, Habiburokhman Tegaskan RUU KUHAP Tak Lemahkan Pemberantasan Korupsi |
---|
Demo Tolak RUU KUHAP, Koalisi Sipil: Paradigmanya Masih Otoriter |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.