Mahfud MD: ASEAN Harus Bersatu Cegah Ancaman Transnasional
Mahfud MD mendorong agar seluruh negara di kawasan ASEAN bersatu padu mencegah kejahatan lintas batas negara atau transnasional.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendorong agar seluruh negara di kawasan ASEAN bersatu padu mencegah kejahatan lintas batas negara atau transnasional.
Tercatat kini, ada 9,2 juta pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri, dimana 4,6 juta merupakan PMI ilegal.
"Indonesia masih punya PMI ilegal itu misalnya berangkatnya tidak benar kontraknya, paspornya palsu ketika berangkat dan seterusnya," ujar Mahfud dalam kegiatan di Makassar Kamis (13/7/2023).
Ia membeberkan, penyebaran PMI ilegal diberbagai negara dikarena ada jaringan internasional yang mendukungnya.
"Itu melibatkan jaringan internasional utamanya kok bisa paspor palsu. Bisa saja di sini mungkin lolos lalu di sana ada yang enggak lolos tapi ada yang menerima dan seterusnya," terang dia.
Oleh sebab itu, negara harus hadir di dalam perlindungan WNI.
"Tidak ada satu negara pun yang dapat menangani kegiatan lintas batas sendirian. Tidak mungkin sebab itu Asean itu harus bersatu," harap dia.
Baca juga: Divhubinter Polri Teken Kerjasama dengan Ditjen Bea Cukai Tanggulangi Kejahatan Transnasional
Adapun kejahatan transnasional adalah perdagangan manusia (trafficking in persons), penyelundupan pekerja migran, perdagangan obat-obatan terlarang, serta kejahatan siber.
Bentuk dan modus kejahatannya yang selalu berkembang dan kini berbasis penggunaan teknologi informasi.
Mahfud MD Sebut 2 Cucu Keponakannya Keracunan MBG, Sempat Dirawat di Rumah Sakit selama 4 Hari |
![]() |
---|
China Makin Aktif Tanamkan Pengaruh, ASEAN Harus Mampu Menjaga Keseimbangan Hubungan |
![]() |
---|
Indonesia Siap Ratifikasi Kesepakatan ASEAN Tentang Material Konstruksi di 2026 |
![]() |
---|
Indonesia Dorong ASEAN Jadi Destinasi Utama Investasi Global |
![]() |
---|
Amnesty International soal Reformasi Polri: Harus Ada Pertanggungjawaban Penghukuman Bagi Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.