Rabu, 1 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

BREAKING NEWS: Maqdir Ismail Serahkan Uang Tunai Rp 27 Miliar ke Kejagung Terkait Kasus BTS Kominfo

Maqdir Ismail bersama tim hukumnya telah menyerahkan uang tunai senilai Rp 27 miliar ke Kejagung pada Kamis (13/7/2023).

Editor: Daryono
YouTube Kompas TV
Kuasa hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail bersama tim kuasa hukumnya saat membawa uang tunai sebesar Rp 27 miliar dalam pecahan dolar AS ke Kejagung, Kamis (13/7/2023). 

"Peristiwa ini (pemberian uang) tidak ada kaitan dengan tindak pidana yang menyangkut proyek BTS paket 1, 2, 3, 4, dan 5. Secara tempus sudah selesai," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers di depan Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Senin (3/7/2023).

Baca juga: Maqdir Ismail Batal Klarifikasi ke Kejagung soal Uang Rp 27 M dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Menurut Kuntadi, dana yang mengalir ke Dito dan sejumlah pihak lain diduga sebagai upaya pengendalian atau pengamanan perkara korupsi BTS.

"Terinfo dalam rangka untuk menangani atau mengendalikan penyidikan terhadap upaya untuk mengumpulkan dan memberikan sejumlah uang," katanya.

Uang yang digunakan untuk mengendalikan atau mengamankan perkara korupsi ini disebut Kuntadi berasal dari terdakwa Irwan Hermawan.

Irwan diduga mengumpulkan uang itu dari para rekanan proyek BTS Kominfo untuk mengupayakan agar penyidikan korupsi ini tak berjalan.

"Dia mengumpulkan uang, menyerahkan uang dalam rangka untuk mengupayakan penyidikan tidak berjalan," ujar Kuntadi.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ashri Fadilla)

Artikel lain terkait Dugaan Korupsi di Bakti Kominfo

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved