BREAKING NEWS: KPK Tahan Sekretaris DPRD Pemalang Sodik Ismanto
Sodik merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah Sodik Ismanto (SI), Kamis (6/7/2023).
Sodik merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang tahun 2021-2022.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Jual Beli Jabatan di Pemkab Pemalang
"Menjadi bagian kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka SI selama 20 hari pertama, mulai tanggal 6 Juli 2023 hingga 25 Juli 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023).
Adapun dalam perkara ini KPK telah menetapkan total 13 tersangka, yaitu:
1) Mukti Agung Wibowo, Bupati Pemalang periode 2021-2026
2) Adi Jumal Widodo, swasta/Komisaris PD Aneka Usaha
3) Slamet Masduki, Pj Sekda
4) Sugiyanto, Kepala BPBD
5) Yanuarius Nitbani, Kadis Kominfo
6) Mohammad Saleh, Kadis PU
7) Abdul Rachman, PNS/Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Baca juga: PPP Bantah Ada Aliran Dana Korupsi eks Bupati Pemalang ke Agenda Muktamar
8) Mubarak Ahmad, PNS/Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah
9) Suhirman, PNS/Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa
10) Sodik Ismanto, PNS/Sekretaris DPRD
11) Moh Ramdon, PNS/Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
12) Bambang Haryono, PNS/Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
13) Raharjo, PNS/Kepala Dinas Lingkungan Hidup
Konstruksi Perkara
Dengan terpilihnya Mukti Agung Wibowo sebagai Bupati Pemalang terpilih periode 2021-2026, akan melakukan perubahan komposisi dan rotasi pada beberapa level jabatan di Pemerintahan Kabupaten Pemalang.
Selanjutnya Mukti Agung Wibowo mempercayakan Adi Jumal Widodo untuk mengurus pengaturan proyek termasuk mengatur rotasi, mutasi dan promosi para ASN di Pemkab Pemalang.
Mukti Agung Wibowo kemudian memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan eselon IV, eselon III, dan eselon II.
Baca juga: KPK Eksekusi Eks Bupati Pemalang Dkk ke Lapas Semarang
"Ada beberapa level jabatan yang dikondisikan bagi para ASN yang berkeinginan untuk menduduki jabatan eselon IV, eselon III, dan eselon II dengan kisaran tarif bervariasi mulai Rp15 juta sampai dengan Rp100 juta," ungkap Asep.
Tersangka Ramdon dan Bambang masing-masing memberikan Rp100 juta, sedangkan Raharjo memberikan Rp50 juta dalam rangka mengikuti seleksi untuk posisi jabatan eselon II sebagaimana tawaran dari Adi Jumal Widodo agar dapat dinyatakan lulus.
Tersangka Ramdon menyerahkan uangnya secara langsung kepada Moh Saleh di Pendopo Bupati Pemalang dengan terbungkus kantong plastik.
Lalu tersangka Bambang bertemu Adi Jumal Widodo yang mengatakan “Pak Bambang ini yang paling akhir belum menyerahkan syukuran, nanti serahkan saja lewat pak Saleh.”
Setelah uang terkumpul sejumlah Rp100 juta, tersangka Bambang kemudian menyerahkannya kepada M Saleh untuk diserahkan kepada Adi Jumal Widodo.
Sedangkan tersangka Raharjo, selain memberikan uang Rp50 juta, sebelumnya juga pernah memberikan Rp100 juta kepada Muhammad Hasan alias Memet alias Memed (orang dekat Bupati Mukti Agung Wibowo sebelum digantikan Adi Jumal Widodo) agar bisa menjadi Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang.
Dengan penyerahan uang tersebut, Ramdon, Bambang, dan Raharjo kemudian dinyatakan lulus dan menduduki jabatan eselon II.
Uang yang terkumpul tersebut diistilahkan “uang syukuran” yang kemudian digunakan Adi Jumal Widodo membiayai berbagai kebutuhan Mukti Agung Wibowo.
Atas perbuatannya tersebut, Tersangka SI sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Belasan Pelajar SMP dan SMA di Solo Jadi Gay, Ada yang Tertular HIV |
![]() |
---|
Nasib 2 Pelaku Penusukan Kakak Beradik di Kudus, Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun |
![]() |
---|
Polisi Temukan Gundukan Tanah Baru di TPU Magelang, Bayi Tewas Dibunuh Ibu Kandung |
![]() |
---|
5 Fakta Ketua OSIS SMAN 5 Purwokerto Gelapkan Dana Konser: Dibayar Orang Tua, Mundur dari Jabatan |
![]() |
---|
1.480 Kasus HIV di Solo Tahun 2025: 15 Adalah Anak Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.