Minggu, 5 Oktober 2025

PPATK Soal Transaksi Rp300 Miliar Eks Kasatgas KPK: Tanya ke Penyidik Polri

PPATK angkat bicara soal transaksi mencurigakan senilai Rp300 miliar mantan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik KPK Tri Suhartanto.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ilustrasi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) angkat bicara soal transaksi mencurigakan senilai Rp300 miliar mantan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tri Suhartanto. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) angkat bicara soal transaksi mencurigakan senilai Rp300 miliar mantan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tri Suhartanto.

Adapun pada Februari lalu Tri Suhartanto telah dipulangkan KPK ke Polri dengan dalih masa penugasan telah berakhir per tanggal 1 Februari 2023.

Terkait transaksi mencurigakan itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana meminta langsung menanyakan hal tersebut ke penyidik Polri.

"Bisa konfirmasikan ke penyidik Polri ya," kata Ivan saat dikonfirmasi, Senin (3/7/2023).

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Humas PPATK Natsir Kongah tak membantah ihwal laporan transaksi keuangan mencurigakan mantan pegawai KPK atas nama Tri Suhartanto tersebut.

"Tanyakan langsung kepada penyidiknya ya. Setiap ada hasil analisis yang dilakukan disampaikan kepada penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang ada," ujar Natsir.

Diberitakan, mantan Kasatgas Penyidik KPK Tri Suhartanto diduga telah melakukan transaksi mencurigakan hingga Rp300 miliar.

Baca juga: Eks Kasatgas Penyidik KPK Diduga Lakukan Transaksi Mencurigakan hingga Rp300 Miliar

Hal itu diungkapkan eks penyidik senior KPK Novel Baswedan dalam podcast di YouTube pribadinya berjudul "Deretan Kasus Menjerat Pimpinan KPK".

Novel mengungkap bahwa nilai tersebut berdasarkan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang disampaikan kepada penegak hukum.

"Laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilai transaksinya Rp300 miliar, dan saya duga lebih, ada yang katakan hampir Rp1 triliun bahkan," kata Novel dalam podcast tersebut, dikutip Senin (3/7/2023).

Novel menyebut peristiwa itu terjadi di era kepemimpinan era Firli Bahuri cs.

Dia menyayangkan tidak ada pemeriksaan lanjutan terhadap laporan PPATK tersebut.

Novel yang kini berstatus ASN Polri menduga ada pembiaran yang dilakukan oleh pihak-pihak di internal KPK.

"Yang bersangkutan (Tri Suhartanto) mengundurkan diri. Kok bisa mengundurkan diri terus dibiarkan," ucapnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved