Sabtu, 4 Oktober 2025

Mahfud MD: Upaya Membawa Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Selalu Gagal Dibuktikan di Pengadilan

Mahfud MD mengatakan implementasi rekomendasi PPHAM yang saat ini tengah dijalankan pemerintah merupakan pemenuhan hak-hak korban pelanggaran HAM.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-inlihat foto Mahfud MD: Upaya Membawa Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Selalu Gagal Dibuktikan di Pengadilan
Tangkap Layar: Kanal Youtube Kemenko Polhukam RI
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat menyampaikan sambutan di halaman Rumoh Geudong Kabupaten Pidie dalam rangka Peluncuran Program Pelaksanaan Rekomendasi Dimulainya Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat pada Selasa (27/6/2023).

Adanya Keppres tentang PPHAM tersebut, kata dia, sama sekali tidak meniadakan keharusan dan upaya penyelesaian yudisial melainkan semata-mata dimaksudkan untuk memenuhi hak para korban lebih dahulu sebelum jalur-jalur yang disediakan itu selesai problem-problemnya.

"Tekanannya, tekanannya adalah korban, bukan pelaku. Untuk pelaku pelanggaran HAM berat tersebut akan terus diupayakan untuk diselesaikan sesuai dengan ketentuan undang-undang," jata Mahfud.

"Begitu juga undang-undang tentang KKR karena hal itu diperlukan untuk masa-masa yang akan datang sehingga juga akan terus diusahakan untuk dibuat," sambung dia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved