BREAKING NEWS: Hakim Tolak Eksepsi Gubernur Papua Lukas Enembe
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
Hal itu disampaikan majelis hakim dalam sidang beragendakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/6/2023).
Baca juga: Sidang Putusan Atas Eksepsi Lukas Enembe Dibacakan Senin Pekan Depan
Mengadili, menyatakan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Lukas Enembe dan penasihat hukumnya terdakwa tidak dapat diterima," ucap Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.
Sebelumnya, Lukas Enembe dan tim penasihat hukumnya menyatakan keberatannya atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Jaksa KPK itu juga telah membacakan jawaban atas eksepsi yang disampaikan Lukas Enembe.
Dalam pertimbangannya, hakim sependapat dengan jawaban penuntut umum KPK yang menilai, eksepsi Lukas Enembe telah memasuki pokok perkara yang harus dibukikan di persidangan.
Hakim juga berpandangan, keberatan Lukas Enembe yang menilai bahwa Pengadilan Tipikor Jakarta tidak berwenang mengadili perkara yang didakwakan tidak beralasan hukum.
"Nota keberatan terdakwa bukan keberatan sebagaimana Pasal 151 KUHAP karena telah masuk pokok perkara yang harus dibuktikan," jelas Hakim Rianto.
Baca juga: Lukas Enembe Beri Sepucuk Surat Kepada Hakim, Minta Blokir Rekening dan Paspor Anaknya Dibuka
Sebagaimana diketahui, Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.
Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas.
"Yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah yang keseluruhannya Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar)," kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/6/2023).

Jaksa mengatakan Lukas menerima uang Rp 10,4 miliar dari Piton Enumbi selaku pemilik PT Melonesia Mulia.
Kemudian, Lukas juga menerima Rp 35,4 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo.
Jaksa menyebut suap itu diberikan agar Lukas selaku Gubernur Papua memenangkan perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijantono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua. Jaksa mengatakan suap itu terjadi pada 2018.
KPK Dalami Dugaan Investasi Fiktif Rp1 Triliun, Dirut Taspen Dipanggil Sebagai Saksi |
![]() |
---|
KPK Panggil Pejabat Kemenag Era Gus Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
KPK Sebut Penahanan Sekjen DPR Tunggu BPKP Rampungkan Hitungan Kerugian Negara |
![]() |
---|
3 Fakta Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK: Bertahap, Bagikan Tips Berlindung dari Fitnah |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Bambang Rudijanto Tak Sesuai Aturan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.