Minggu, 5 Oktober 2025

Tiga Pejabat OJK Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Korupsi Dapen Pelindo

Kejaksaan Agung memeriksa pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu (21/6/2023).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Tribun Jateng/M Zaenal Arifin
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana 

Tak hanya terkait pembelian lahan, tim penyidik juga menemukan bahwa Edi Winoto melakukan investasi ke PT Indoport Utama dan PT Indoport Prima.

"Di mana kita ketahui saudara EWI bertindak selaku komisaris pada saat itu," ujarnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved