Kejaksaan Agung Dalami Perusahaan yang Terlibat Kasus Korupsi Impor Emas
Kejaksaan Agung tengah mendalami perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat dalam korupsi emas.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung tengah mendalami perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat dalam korupsi emas.
Pendalaman dilakukan Kejaksaan Agung tekait dengan urusan kepabeanan importasi emas.
"Itu lagi kita cek (perusahaan yang diduga teribat korupsi emas)," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com, Senin (19/6/2023).
Selain itu, Kejaksaan Agung juga mendalami modus yang digunakan oleh perusahaan-perusahaan tersebut, termasuk pengubahan kode Harmonized System (HS).
Baca juga: Mahfud MD Luruskan Pernyataan Soal Penetapan Tersangka oleh Kejaksaan Agung Terkait Kasus Impor Emas
Sejauh ini, tim penyidik Kejaksaan Agung belum memperoleh pihak yang bertanggung jawab terkait pengubahan kode HS tersebut.
"Ya yang ngubah siapa, kita kan belum tahu," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung memastikan adanya permasalahan dalam urusan kepabeanan di kasus korupsi impor emas periode 2010 hingga 2022 ini.
Satu di antaranya, tim penyidik menemukan adanya penghapusan bea masuk dalam kasus ini.
"Ada pembebasan tarif bea masuk," ujar Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah pada Jumat (9/6/2023).
Selain penghapusan bea masuk, Kejaksaan Agung juga menemukan adanya perubahan kode Harmonized System (HS) dalam importasi emas tersebut.
"Yang jelas ada perubahan HS," katanya.
Korupsi Jalur KA Sumut-Aceh, Eks Dirjen Kemenhub Prasetyo Tetap Divonis 7,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Bawa Seekor Ayam Hidup, Massa Geruduk Kejagung Teriakan 'Rakyat Muak Silfester Belum Ditangkap'. |
![]() |
---|
Kejagung Pastikan Tak Lagi Wakili Wapres Gibran dalam Sidang Gugatan Ijazah di PN Jakpus |
![]() |
---|
Kejagung Sita Aset Tanah Milik Eks Pejabat MA Zarof Ricar Terkait Kasus TPPU, Nilainya Rp 35 Miliar |
![]() |
---|
Kejagung Beberkan Alasan Batal Jadi Kuasa Hukum Gibran: Penggugat Sebut Gugatan Bersifat Pribadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.