Pemilu 2024
MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Proporsional Terbuka, Ini Harapan AHY
AHY menyambut baik putusan MK, yang menolak diterapkannya sistem Pemilu proporsional tertutup.
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) merespons hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengesahkan sistem Pemilu 2024 proporsional terbuka.
AHY menyambut baik putusan MK, yang menolak diterapkannya sistem Pemilu proporsional tertutup.
Ia kemudian menuturkan, ingin Pileg 2024 berjalan dengan baik.
Meski demikian, AHY menyoroti persaingan yang terjadi dalam sistem proporsional terbuka, baik antar internal partai dan antar partai politik peserta Pemilu.
"Kita tahu kalau Pileg itu persaingannya bukan hanya antar partai, tapi juga dengan sesama internal partai sendiri. Karena biasa, mencari suara itu dulu-duluan," kata AHY, dalam konferensi pers pertemuannya dengan Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani, di Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (18/6/2023).
Oleh karena itu, AHY berharap dalam kontestasi Pileg 2024, tidak terjadi hal yang berlebihan antar internal partai.
Selain itu, lanjutnya, persaingan antar partai politik peserta Pemilu perlu diselaraskan dengan sikap saling menghormati.
Baca juga: Megawati Berpesan Kepada Puan Maharani untuk Tersenyum Saat Bertemu AHY, Tak Boleh Terlihat Tegang
"Oleh karena itu, kita berharap secara internal juga tidak terjadi hal-hal yang berlebihan dan antar partai bisa saling menghormati dan memahami kondisinya. Sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," ucap AHY.
Sebagai informasi, wacana PDIP mendorong pemilu dengan sistem proporsional tertutup mulanya dilontarkan oleh Megawati Soekarnoputri pada Februari 2022.
PDIP menganggap sistem proporsional terbuka atau mencoblos calon anggota legislatif yang diterapkan saat ini menelan ongkos pemilu mahal.
Sebagai informasi, MK menolak permohonan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Mahkamah Konstitusi pun membacakan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi sistem pemilu proporsional terbuka, Kamis (15/6/2023).
"Mengadili, dalam provisi, menolak permohonan provisi pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan.
Sedangkan, Hakim MK juga menyatakan menolak permohonan para pemohon dengan seluruhnya.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," sambung Anwar Usman.
Dengan demikian, sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.