Pemilu 2024
MK Putuskan Pemilu Proporsional Terbuka, PAN: Alhamdulillah
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilu dengan sistem proposional terbuka.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilu dengan sistem proposional terbuka.
Putusan itu diketok dalam sidang uji materi sistem pemilu proporsional terbuka pada Kamis (15/6/2023).
Menanggapi hal itu, Wasekjen PAN, Fikri Yasin mengaku bersyukur dengan putusan MK tersebut.
Hal tersebut membuktikan MK masih memiliki hati nurani dan pikiran yang jernih menjaga demokrasi di Indonesia.
"Alhamdulillah MK masih punya nurani dan pikiran yang jernih untuk melihat bagaimana mendorong demokrasi di negara kita. Ini merupakan kemenangan bagi demokrasi dan rakyat, karena rakyat masih bisa menentukan secara langsung wakilnya," kata Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (15/6/2023).
Fikri menuturkan bahwa keputusan itu membuktikan MK masih bisa diharapkan menjadi benteng dan penjaga gawang dalam mengawal demokrasi di negara ini.
"Karena kalau sistem itu tidak dibuat terbuka maka dimana lagi rakyat akan menyalurkan aspirasi kepada wakilnya secara langsung," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi pun membacakan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi sistem pemilu proporsional terbuka, Kamis (15/6/2023).
"Mengadili, dalam provisi, menolak permohonan provisi pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan tersebut di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis.
Sedangkan, Hakim MK juga menyatakan menolak permohonan para pemohon dengan seluruhnya.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," sambung Anwar Usman.
Dengan demikian, sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka.
MK menegaskan pertimbangan ini diambil setelah menyimak keterangan para pihak, ahli, saksi dan mencermati fakta persidangan.
Hakim pun membeberkan salah satu pendapatnya terkait sejumlah dalil yang diajukan oleh pemohon. Di mana, Hakim berpendapat bahwa dalil yang disampaikan pemohon terkait money politik dalam proses pencalegan seseorang tidak ada kaitannya dengan sistem Pemilu.
Baca juga: Hakim MK: Sistem Pemilu Terbuka atau Tertutup Tak Pengaruhi Nomor Urut Caleg
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.