Kamis, 2 Oktober 2025

Pemilu 2024

5 Poin Jawaban Tim Kuasa Hukum Denny Indrayana Menanggapi Konferensi Pers Mahkamah Konstitusi

Kuasa hukum Denny Indrayana memberikan pernyataan resmi terhadap konferensi pers yang disampaikan Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (15/6/2023).

Tangkap layar Kompas Tv
MK akan melaporkan eks Wamenkumham Denny Indrayana ke organisasi advokat yang menaunginya karena pernyataannya tentang bocoran putusan MK soal penyelegaraan pemilu dengan sistem proporsional tertutup. 

Oleh karenanya, apa yang disampaikan oleh Prof. Denny Indrayana tidak dapat dikatakan sebagai tindakan yang merugikan martabat MK, sebaliknya, harus dianggap sebagai obat untuk "menyembuhkan” Mahkamah.

5. Terakhir, kami sangat mengapresiasi MK dalam putusan 114/PUU-XX/2022 yang tetap menjaga sistem demokrasi Indonesia menggunakan sistem proporsional terbuka.

Karena sejak awal, memang hal tersebut lah yang menjadi fokus utama untuk dikawal dan diawasi oleh rakyat Indonesia. Hal ini merupakan kemenangan besar bagi kita semua yang berjuang untuk tetap memajukan demokrasi negara.

MK Siap Laporkan Denny Indrayana

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyampaikan tiga sikap MK terhadap Eks Wamenkumham era Presiden SBY sekaligus Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana soal putusan MK terkait sistem pemilu yang menimbulkan polemik.

Sikap MK tersebut, kata dia, diputuskan pada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) setelah menimbang cuitan Denny merugikan MK sebagai institusi.

Pertama, kata dia, MK akan melaporkan Denny ke organisaai advokat tempatnya bernaung.

Baca juga: MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka, PAN: MK Tetap Menjaga Marwahnya

"Kami Mahkamah Konstitusi, agar ini bisa menjadi pembelajaran untuk kita semua, akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang Denny Indrayana itu berada," kata Saldi saat konferensi pers di Gedung MK Jakarta pada Kamis (15/6/2023).

"Jadi itu sedang disiapkan, mungkin minggu depan akan disampaikan laporan. Biar organisasi advokatnya yang menilai apakah yang dilakukan Denny Indrayana itu, itu melanggar etik sebagai advokat atau tidak," sambung dia.

Kedua, kata dia, saat ini MK juga sedang berpikir untuk bersurat ke organisasi advokat di Australia tempat Denny bernaung.

Karena, kata dia, Denny juga terdaftar sebagai advokat di Australia.

Baca juga: Sikapi Putusan MK, Hasto PDIP Dorong Kader Kedepankan Gotong Royong Dalam Strategi Pemenangan Pemilu

 
"Ini sedang dipelajari bagaimana cara menyuratnya terkait dengan ini, tapi nanti biar organisasi advokat yang menilai soal ini," kata Saldi.

Ketiga, lanjut dia, Mahkamah Konstitusi tidak akan melaporkan Denny ke Kepolisian.

MK, kata Saldi, menyerahkan proses hukum yang sudah ada dalam bentuk laporan terhadap Denny ke pihak kepolisian.

"Biarlah polisi yang bekerja. Karena toh kami dengar dari beberapa media sudah ada juga laporan terkait dengan itu. Jadi sewaktu-waktu kami diperlukan, Mahkamah Konstitusi, kami akan bersikap kooperatif terhadap itu," kata dia.

"Dan kami berharap kalau ini dianggap serius oleh polisi, laporan itu, dan itu ditangani sesuai dengan prinsip-prinsip penegakan hukum yang objektif," sambung dia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved