Pemilu 2024
5 Poin Jawaban Tim Kuasa Hukum Denny Indrayana Menanggapi Konferensi Pers Mahkamah Konstitusi
Kuasa hukum Denny Indrayana memberikan pernyataan resmi terhadap konferensi pers yang disampaikan Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (15/6/2023).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Prof Denny Indrayana, Muhamad Raziv Barokah memberikan pernyataan resmi terhadap konferensi pers yang disampaikan Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (15/6/2023).
Dalam keterangan yang diterima, tim hukum Denny Indrayana melalui Muhamad Raziv Barokah menyampaikan tanggapan resmi terkait dengan konferensi pers Mahkamah Konstitusi yang menanggapi pernyataan Prof. Denny Indrayana.
Selaku kuasa hukum ia menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pendapat yang disampaikan oleh Prof. Denny Indrayana, selain dalam rangka menjalankan kebebasan berpendapat beliau yang dijamin oleh UUD 1945, juga merupakan bentuk tanggung jawab dalam melaksanakan kewajiban yang dilekatkan berdasarkan Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (“UU 14/2005”).
UU tersebut mewajibkan bagi setiap Profesor di Indonesia untuk melakukan 3 (tiga) hal, yakni:
a. Menulis buku;
b. Menulis karya ilmiah; serta
c. Menyebarluaskan gagasan untuk mencerahkan masyarakat.
Berbagai pendapat dan kritik yang dilakukan oleh Prof. Denny Indrayana adalah dalam rangka “menyebarluaskan gagasan untuk mencerahkan masyarakat”, khususnya pada bidang hukum tata negara dan konstitusi yang merupakan keahlian beliau.
Justru menjadi salah dan keliru, jika Prof. Denny Indrayana berdiam diri menyaksikan berbagai dugaan pelecehan terhadap konstitusi yang sedang terjadi saat ini.
2. Kami menghormati langkah Mahkamah Konstitusi yang akan mengajukan pengaduan etik ke organisasi advokat tempat Prof. Denny Indrayana bernaung, meskipun menurut kami langkah tersebut kurang tepat untuk diambil dalam merespon pendapat seorang guru besar di bidang hukum tata negara.
Baca juga: Sekjen PDIP Desak Denny Indrayana Pertanggungjawabkan Ucapannya Soal Putusan MK
Lagipula, tidak ada satupun klausul dalam kode etik advokat yang dilanggar.
Sebaliknya, kode etik advokat mewajibkan setiap advokat untuk bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersikap satria, jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran dilandasi moral yang tinggi, luhur dan mulia.
3. Kami juga menghormati sekaligus menyayangkan langkah Mahkamah Konstitusi yang juga akan membuat pengaduan etik ke organisasi advokat di Australia tempat Prof. Denny Indrayana terdaftar.
Selain karena tidak ada klausul dalam kode etik yang dilanggar, sebaliknya, Australia adalah negara yang sangat maju pelaksanaan HAM nya.
Bahkan seringkali memberikan perlindungan bagi warga negara lain yang mendapat tekanan dan ancaman dari negara asal, terlebih ketika ancaman tersebut didapat sebagai respon atas kritik yang mereka berikan terhadap salah satu organ negara.
4. Kami mengapresiasi Mahkamah Konstitusi yang tidak memilih jalur kriminalisasi dengan membuat laporan ke aparat penegak hukum.
Selain karena secara hukum tidak ada delik-delik pidana yang terpenuhi (sehingga sangat tidak patut untuk dilaporkan ke penegak hukum), Mahkamah Konstitusi telah menunjukkan sikap konsisten menjalankan semangat menerima kritik, sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Yang Mulia Hakim Konstitusi Anwar Usman pada saat pelantikan dirinya sebagai ketua MK, yang kurang lebih menyatakan “Kritik yang pahit adalah obat untuk Mahkamah Konstitusi”.
Oleh karenanya, apa yang disampaikan oleh Prof. Denny Indrayana tidak dapat dikatakan sebagai tindakan yang merugikan martabat MK, sebaliknya, harus dianggap sebagai obat untuk "menyembuhkan” Mahkamah.
5. Terakhir, kami sangat mengapresiasi MK dalam putusan 114/PUU-XX/2022 yang tetap menjaga sistem demokrasi Indonesia menggunakan sistem proporsional terbuka.
Karena sejak awal, memang hal tersebut lah yang menjadi fokus utama untuk dikawal dan diawasi oleh rakyat Indonesia. Hal ini merupakan kemenangan besar bagi kita semua yang berjuang untuk tetap memajukan demokrasi negara.
MK Siap Laporkan Denny Indrayana
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyampaikan tiga sikap MK terhadap Eks Wamenkumham era Presiden SBY sekaligus Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana soal putusan MK terkait sistem pemilu yang menimbulkan polemik.
Sikap MK tersebut, kata dia, diputuskan pada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) setelah menimbang cuitan Denny merugikan MK sebagai institusi.
Pertama, kata dia, MK akan melaporkan Denny ke organisaai advokat tempatnya bernaung.
Baca juga: MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka, PAN: MK Tetap Menjaga Marwahnya
"Kami Mahkamah Konstitusi, agar ini bisa menjadi pembelajaran untuk kita semua, akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang Denny Indrayana itu berada," kata Saldi saat konferensi pers di Gedung MK Jakarta pada Kamis (15/6/2023).
"Jadi itu sedang disiapkan, mungkin minggu depan akan disampaikan laporan. Biar organisasi advokatnya yang menilai apakah yang dilakukan Denny Indrayana itu, itu melanggar etik sebagai advokat atau tidak," sambung dia.
Kedua, kata dia, saat ini MK juga sedang berpikir untuk bersurat ke organisasi advokat di Australia tempat Denny bernaung.
Karena, kata dia, Denny juga terdaftar sebagai advokat di Australia.
Baca juga: Sikapi Putusan MK, Hasto PDIP Dorong Kader Kedepankan Gotong Royong Dalam Strategi Pemenangan Pemilu
"Ini sedang dipelajari bagaimana cara menyuratnya terkait dengan ini, tapi nanti biar organisasi advokat yang menilai soal ini," kata Saldi.
Ketiga, lanjut dia, Mahkamah Konstitusi tidak akan melaporkan Denny ke Kepolisian.
MK, kata Saldi, menyerahkan proses hukum yang sudah ada dalam bentuk laporan terhadap Denny ke pihak kepolisian.
"Biarlah polisi yang bekerja. Karena toh kami dengar dari beberapa media sudah ada juga laporan terkait dengan itu. Jadi sewaktu-waktu kami diperlukan, Mahkamah Konstitusi, kami akan bersikap kooperatif terhadap itu," kata dia.
"Dan kami berharap kalau ini dianggap serius oleh polisi, laporan itu, dan itu ditangani sesuai dengan prinsip-prinsip penegakan hukum yang objektif," sambung dia.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.