Istana Pastikan Pengerukan Sedimentasi dan Ekspor Pasir Laut Tidak Berlaku di Semua Wilayah
Pemerintah akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ekspor pasir laut untuk memastikan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
Pemerintah kembali membuka ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang terbit 15 Mei 2023. Pemerintah menghentikan ekspor pasir laut melalui Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 177 Tahun 2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA/APFIA
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut. Peraturan yang dikeluarkan pada 15 Mei 2023 tersebut salah satunya memperbolehkan ekspor pasir laut ke luar negeri.
Pada 2003 silam, pemerintah sempat melarang total ekspor pasir laut melalui Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Pelarangan ekspor tersebut bertujuan untuk mencegah kerusakan lingkungan.
Baca Juga
Situasi Jakarta Diklaim Pramono Sudah Normal, 20 Persen Sekolah di Jaktim Masih Lakukan PJJ |
![]() |
---|
Pemprov DKI: Infrastruktur MRT dan 31 Halte Trans Jakarta Rusak, Total Kerugian Rp51 Miliar |
![]() |
---|
Estimasi Kerugian Halte Transjakarta dan MRT yang Rusak Pascademo, Capai Rp 55 Miliar |
![]() |
---|
Fasilitas Umum di Jakarta Rusak akibat Demo di DPR, Pramono Gratiskan TransJakarta dan MRT 1 Minggu |
![]() |
---|
Gubernur Sulsel Peluk Demonstran, Dedi Mulyadi Nyaris Diamuk Massa, Sri Sultan ke Markas Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.