Jumat, 3 Oktober 2025

Istana Pastikan Pengerukan Sedimentasi dan Ekspor Pasir Laut Tidak Berlaku di Semua Wilayah

Pemerintah akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ekspor pasir laut untuk memastikan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
Pemerintah kembali membuka ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang terbit 15 Mei 2023. Pemerintah menghentikan ekspor pasir laut melalui Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 177 Tahun 2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA/APFIA 

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut. Peraturan yang dikeluarkan pada 15 Mei 2023 tersebut salah satunya memperbolehkan ekspor  pasir laut ke luar negeri.

Pada 2003 silam, pemerintah sempat melarang total ekspor pasir laut melalui Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Pelarangan ekspor tersebut bertujuan untuk mencegah kerusakan lingkungan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved