Kewenangan Penyidikan Kejaksaan Digugat, Anggota Komisi III Yakin MK Pro Upaya Pemberantasan Korupsi
Politikus Partai Demokrat itupun khawatir uji materi ini pesanan dari orang-orang yang terindikasi korupsi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Santoso meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan lebih pro terhadap upaya-upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Termasuk, pencegahan yang sekarang dimiliki kewenangan itu oleh kejaksaan.
Hal itu dikatakan Santoso menanggapi judicial review (JR) atau uji materi kewenangan Kejaksaan mengusut perkara korupsi.
Politikus Partai Demokrat itupun khawatir uji materi ini "pesanan" dari pihak-pihak tertentu.
“Itu haknya, biarkan saja. Cuma, jika terkait pemberantasan korupsi dilakukan judicial review ini juga menurut saya motivasi yang bersangkutan apa, apakah ini pesanan dari para pelaku yang terindikasi korupsi," ujar Santoso, Rabu (7/6/2023).
Santoso mengakui uji materi merupakan hak warga negara. Baik gugatan terhadap UU yang dinilai melanggar hak konstitusional seorang warga maupun komunitas.
Temasuk uji terhadap UU Kejaksaan.
“Apakah penggugat menilai Kejagung dalam UU Kejaksaan melampaui kewenangan dan khawatir ada abuse of power,” tutur Santoso.
Saat ini, lanjut Santoso, seluruh aparat penegak hukum, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian, berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi.
Baca juga: Dilaporkan ke Komjak oleh Haris-Fatia, Kejaksaan Bantah Diatur Luhut Binsar Panjaitan
Dengan begitu, seharusnya lembaga yang bisa menyelidiki korupsi dikuatkan, bukan malah dikurangi.
Sehingga tidak ada tindak korupsi yang lolos.
“Dengan tiga aparat penegak hukum saja masih ada kasus-kasus korupsi yang lolos,” kata Santoso.
Santoso menuturkan dengan tiga lembaga yang bisa menyelidiki perkara korupsi, maka semakin banyak yang mengawasi.
"Kan begitu, jadi banyak penjaganya, yang sekarang saja ada tiga masih banyak yang menyimpang, apalagi jika itu dikurangi," kata Santoso.
Sebelumnya, sejumlah advokat menggugat UU Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta kewenangan Kejaksaan untuk menyelidiki dan menyidik kasus korupsi dihapus.
KPK Kaji Aturan Larangan Rangkap Jabatan Bagi Wakil Menteri |
![]() |
---|
Komisi III DPR Heran Program Jaga Desa yang Digagas Jaksa Agung Tak Disertai Anggaran |
![]() |
---|
Berdampak pada Pelaksanaan Pemilu, HNW Tekankan Pentingnya Kajian Serius Putusan MK 135 |
![]() |
---|
Update Pengejaran Riza Chalid, Polri Telah Kirim Permintaan Red Notice Kejagung ke Markas Interpol |
![]() |
---|
Pasca-Putusan MK yang Tolak Gugatan Hasil PSU Pilgub Papua, Ini Tanggapan Mathius Fakhiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.