Pemilu 2024
Jika MK Putusan Pemilu 2024 Proporsional Tertutup, Pakar: Parpol Harus Dibenahi
Ferry Daud Liando menjelaskan ada pekerjaan rumah yang harus dilakukan partai politik (parpol) apabila Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilu 2024
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar kepemiluan sekaligus Dosen FISIP Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Ferry Daud Liando menjelaskan ada pekerjaan rumah yang harus dilakukan partai politik (parpol) apabila Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup.
Hal ini Ferry dalam webinar yang digelar Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Rabu (7/6/2023).
"Jika tertutup otomatis subjeknya itu harus parpol. Parpol harus diperkuat. Kalau tertutup memang subjek kita arahnya kepada parpol," kata Ferry.
Sistem proporsional tertutup berarti pemilih hanya mencoblos partai. Tugas parpol nantinya menentukan siapa saja tokoh yang akan mereka tunjuk untuk duduk di kursi dewan.
Sehingga dalam masa menjelang pemungutan suara, parpol harus bisa meyakinkan masyarakat untuk memilih tanpa tahu siapa saja nanti orang yang bakal maju.
Ferry mencontohkan langkah Partai Golkar di masa orde baru di mana kala itu pemilu masih menggunakan sistem pemilu proporsional tertutup.
"Dulu jelek-jeleknya orde baru, di Golkar itu menentukan daftar nomor urut ada kriteria. Ada yang disebut PLDT, prestasi, loyalitas, dedikasi, dan tidak tercela. Itu walau parpol yang menentukan calon, kriteria yang ditentukan Golkar itu ada standarnya," tuturnya.
"Sekarang kalau tertutup memang harus ada info kepada publik parpol mengusung calon tertentu apa sebabnya, apa keunggulannya, dia ditetapkan di nomor urut satu apa keunggulannya, biar ini bentuk pertanggungjawaban," ia menambahkan.
Lebih lanjut, Ferry juga menegaskan, pun jika sistem pemilu proporsional tertutup nantinya digunakan, parpol sebagai kelembagaan harusnya menyiapkan kader jauh-jauh hari sebelum tahapan pemilu.
"Kemudian kelembagaan parpol harus siap menyiapkan kader, fungsi calon bukan cuma mencalonkan tapi menyiapkan kader. Dia menyampaikan kader jauh sebelum tahapan pemilu," katanya.
Ia sangat menyayangkan melihat kondisi parpol saat ini masih belum begitu kuat secara kelembagaan dengan bukti nyata di mana anggota parpol yang saat ini masih duduk di kursi dewan terlihat tidak berkualitas.
"Jangan seperti sekarang baru jadi anggota parpol ditetapkan sebagi calon anggota DPR, makanya jadi kutu loncat, KTA (Kartu Tanda Anggota) diperjualbelikan karena memang kelembagaan parpol itu lemah," jelas Ferry.
"Harusnya jauh sebelum pemilu, rekrutmen itu sudah ada, setelah rekrutmen dijadikan kader untuk dibina, dididik, dilatih. Sekarang banyak anggota DPR yang ngomong saja enggak bisa, apalagi berdebat hukum, anggaran publik dan segala macam," tandasnya.
Baca juga: Delapan Fraksi DPR RI Komentari Sistem Proporsional Pemilu, Partai Buruh: Tindakan Inkonstitusional
Sebelumnya, MK telah menerima permohonan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.