Menaker Minta Perusahaan Bentuk Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja
Ida mengatakan pihaknya telah mengeluarkan Kepmenaker No.88 Tahun 2023 untuk penanganan kekerasan seksual di tempat kerja
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) Ida Fauziyah saat ditemui awak media di Kawasan Jakarta Pusat, Senin (15/5/2023).
Seperti diketahui, pada momen sosialisasi Kepmenaker No.88 Tahun 2023 ini, diselenggarakan juga Penandatanganan Deklarasi Tripartit tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.
Dalam deklarasi tersebut pihak yang bertandatangan diantaranya Ketua Apindo, Ketua Kadin, Para Pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta Menteri Ketenagakerjaan sebagai pihak pemerintah.
Baca Juga
Motif ART Rekam Majikan Tanpa Pakaian di Bekasi, Dikirim ke Pacar yang Berprofesi Satpam |
![]() |
---|
LPSK Catat Rendahnya Permohonan Perlindungan Korban TPKS di Papua: Kami Yakin di Sana Banyak Kasus |
![]() |
---|
KAI Commuter Perkuat Komitmen dalam Penanganan Kekerasan Seksual di Transportasi Umum |
![]() |
---|
DPR Minta Tak Ada Restorative Justice di Kasus Kekerasan Seksual Mahasiswi Karawang |
![]() |
---|
Respons Komnas Perempuan soal Guru Besar Unsoed Diduga Lakukan Kekerasan Seksual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.