Jumat, 3 Oktober 2025

Menaker Minta Perusahaan Bentuk Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Ida mengatakan pihaknya telah mengeluarkan Kepmenaker No.88 Tahun 2023 untuk penanganan kekerasan seksual di tempat kerja

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) Ida Fauziyah saat ditemui awak media di Kawasan Jakarta Pusat, Senin (15/5/2023). 

Seperti diketahui, pada momen sosialisasi Kepmenaker No.88 Tahun 2023 ini, diselenggarakan juga Penandatanganan Deklarasi Tripartit tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

Dalam deklarasi tersebut pihak yang bertandatangan diantaranya Ketua Apindo, Ketua Kadin, Para Pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta Menteri Ketenagakerjaan sebagai pihak pemerintah.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved