Mahfud MD: Ada Anggota DPR Punya Kantor Pengacara, Setiap Ketemu Polisi atau Jaksa Minta Tolong
Ada anggota DPR yang terlibat dalam conflict of interest. Apa? Dia menjadi anggota DPR, lalu punya kantor pengacara
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyoroti turunnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang anjlok dari skor 38 menjadi 34.
Ia mengatakan, satu di antara penyebabnya adalah praktik korupsi.
Mahfud mengatakan, berdasarkan hasil temuan Transparansi Internasional Indonesia (TII), praktik korupsi yang terjadi di DPR terkait dengan pembuatan Undang-Undang.
Ia meyakin tidak akan ada anggota DPR yang akan mengaku soal itu apabila ditanya satu per satu.
Meski demikian, kata dia, hal tersebut bersumber dari hasil penelitian lembaga internasional itu.
Selain itu, Mahfud juga menyinggumg terkait praktik conflict of interest yang dilakukan oleh oknum anggota DPR.
Hal tersebut disampaikannya dalam acara Dialog Kebangsaan Bersama Prof Dr Mahfud MD bertajuk Penegakan Hukum dan Kesejahteraan Umum di Kampus Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif Ledalero Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 30 Mei 2023.
"Ada anggota DPR yang terlibat dalam conflict of interest. Apa? Dia menjadi anggota DPR, lalu punya kantor pengacara," kata Mahfud di kanal Youtube INSTITUTE FILSAFAT DAN TEKNOLOGI KREATIF LEDALERO dikutip Kamis (1/6/2023).
"Sehingga setiap dia ketemu dengan polisi, Kejaksaan Agung, tolong dong bantu itu kantor pengacara itu, padahal punya dia, nitip perkara. Sejatinya dia itu markus. Makelar kasus. Lha iya. Ini hasil penelitian," sambung dia.
Atas dasar itu, ia pun mencoba mengklarifkasi hal itu kepada sejumlah jaksa dan hakim yang merupakan teman dekatnya.
Ia kemudian bertanya terkait kebenaran hal itu kepada mereka.
"Saya panggil beberapa jaksa, saya panggil beberapa hakim yang teman dekat saya. Apa betul itu anggota DPR yang itu suka mengurus perkara? Oh iya, Pak, pernah ke sini dia. Ngurus perkaranya ini. Apa bilangnya? Saya ini anggota DPR, gimana caranya agar orang itu bebas?" kenang Mahfud.
"Terus kamu bilang apa? Nggak ada caranya, karena dia akan tetap dihukum. Itu hakim yang bagus. Kalau hakim yang tidak bagus, bagaimana caranya, Pak? Bapak punya uang berapa? Begitu, kan? Itu hakim yang tidak bagus. Kalau hakim yang kenal saya ini bagus. Tidak ada caranya. Dia salah, saya hukum, meskipun kamu anggota DPR," sambung dia.
Mahfud kemudian mengatakan tidak sedikit yang takut dengan anggota DPR.
Sehingga, lanjut Mahfud, mereka mau mengikuti keinginan anggota DPR tersebut.
Komisi XIII DPR Dorong RUU Hak Cipta Masuk Prolegnas 2026, Demi Lindungi Karya Seniman |
![]() |
---|
Komisi II Usul Revisi UU Pemilu Masuk Prolegnas Prioritas 2026 |
![]() |
---|
Komisi III Soroti Dugaan Pungli ke 128 Kepala Desa oleh Kejari Samosir, Minta Kejagung Turun Tangan |
![]() |
---|
Legislator Gerindra Usul RUU Jabatan Hakim Masuk Prolegnas 2026 |
![]() |
---|
Pasca Demo Aparat Masih Jaga DPR, Legislator PDIP: Jangan Sampai Ganggu Aktivitas Wartawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.