Kamis, 2 Oktober 2025

Pemilu 2024

MK akan Sampaikan Pemberitahuan Minimal 3 Hari Kerja Sebelum Sidang Putusan Sistem Pemilu

Juru Bicara MK Fajar Laksono menyampaikan, sidang putusan pasti dijadwalkan dan tidak diselenggarakan secara tiba-tiba.

Tribunnews.com/Naufal Lanten
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat memimpin sidang lanjutan Uji Materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka, Senin (15/5/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan, bakal menyampaikan pemberitahuan minimal tiga hari kerja sebelum sidang putusan perkara sistem pemilu. 

Ia hanya memastikan, pihak panitera MK akan segera menjadwalkan RPH atas gugatan yang teregister dengan nomor 114/PUU-XX/2022 itu.

Jelasnya, RPH akan digelar secara tertutup.

"RPH itu bersifat tertutup, RPH itu agendanya membahas perkara, kemudian mengambil kesimpulan, dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi, tertutup, di lantai 16, yang dibantu oleh pegawai-pegawai yang tersumpah. Berapa lama RPH-nya, tergantung pada dinamika pembahasan itu, bisa jadi cepat, bisa jadi butuh waktu," katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved