Jumat, 3 Oktober 2025

KPK Lelang Barang Rampasan Terpidana Veronika Lindawati, Eks Komisaris Panin Investment

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang rampasan milik terpidana Veronika Lindawati, mantan Komisaris PT Panin Investment dan Aswandini Eka

Editor: Johnson Simanjuntak
Ist
KPK Lelang Barang Rampasan Terpidana Veronika Lindawati, Eks Komisaris Panin Investment 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang rampasan milik terpidana Veronika Lindawati, mantan Komisaris PT Panin Investment dan Aswandini Eka Tirta, eks Kepala Dinas PU Kutai Timur.

Veronika adalah terpidana perkara suap rekayasa nilai pajak, sementara Aswandini ialah terpidana kasus suap pengerjaan infrastruktur di lingkungan Pemkab Kutai Timur tahun 2019-2020.

"KPK bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melaksanakan lelang barang rampasan dimuka umum berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Veronika Lindawati dan Aswandini Eka Tirta," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (31/5/2023).

Lelang akan dilakukan di Kantor KPKNL Jakarta III, Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10 Jakarta Pusat, pada Kamis, 8 Juni 2023. Waktu Penetapan: 10.10 WIB dan alamat domain-nya: https://www.lelang.go.id/.

Berikut obyek lelang dimaksud:

• 1 (satu) unit Honda All New CRV Turbo 1.5 Prestige wama Cristal Black Pearl Nopol B 1190 KJN atas nama UMI HARTATI tahun pembuatan 2019 Noka : MHRRW1880KJ002149 Nosin : L15BJ1132651 beserta 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) Honda All New CRV Turbo 1.5 Prestige wama Cristal Black Pearl Nopol B 1190 KJN atas nama UMI HARTATI tahun pembuatan 2019 Noka : MHRRW1880KJ002149 Nosin :L15BJ1132651 dan 1 (satu) lembar Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBNKB, SWDKLLJ dan PNBP Nomor: 201643713 berikut 2 (dua) kunci mobil dilengkapi dengan bukti kepemilikan asli yaitu STNK dan BPKB dengan harga limit Rp358.962.000,00 dan uang jaminan Rp150.000.000,00.  

Calon peserta lelang dapat melihat obyek yang akan dilelang pada Selasa, 6 Juni 2023 Pukul 10.00 hingga 12.00 WIB di Rubbasan Komisi Pemberantasan Jalan Dewi Sartika No. 68 Cawang Jakarta Timur.

• Dijual dalam 1 paket berupa 1 (satu) unit HP Blackberry 9700, 1 (satu) unit HP Nokia 1190;, 1 (satu) unit HP Nokia TA-1192, 1 (satu) unit HP Nokia 101 RM-769 dalam kondisi mati dengan nilai limit Rp392.000,- dan uang jaminan Rp156.000,-

• 1 (satu) unit HP Samsung Galaxy Note 8 kondisi hidup dengan nilai limit Rp863.000,- dan uang jaminan Rp345.000,-

• 1 (satu) unit HP Samsung Galaxy Note 10 kondisi mati dengan nilai limit Rp1.282.000,dan uang jaminan Rp500.000,-

• 1 (satu) unit HP Samsung Galaxy S 10+ kondisi rusak (terwipe) dengan nilai limit Rp976.000,- dan uang jaminan Rp390.000,-

• 1 (satu) unit HP Samsung Galaxy S 10+ kondisi hidup dengan nilai limit Rp2.102.000,- dan uang jaminan Rp840.000,-

• 1 (satu) unit HP Samsung Galaxy Fold (SM-F900F) kondisi hidup dengan nilai limit Rp2.961.000,- dan uang jaminan Rp1.180.000,-

• 1 (satu) unit HP Samsung Galaxy Z Flip kondisi hidup dengan nilai limit Rp3.307.000,- dan uang jaminan Rp1.300.000,-

• 1 (satu) unit HP Samsung Galaxy Note 10+ beserta kartu memori merk Vivan kapasitas 32 GB kondisi hidup dengan nilai limit Rp3.256.000,- dan uang jaminan Rp1.300.000,-

Baca juga: KPK Eksekusi 2 Penyuap Mantan Pejabat Pajak Agus Susetyo dan Veronika Lindawati

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved