Pemilu 2024
3 Alasan Denny Indrayana Lempar Rumor Soal Sistem Pemilu, Khawatir MK Dijadikan Alat Pemenangan
Denny Indrayana mengakui sengaja melempar rumor Mahkmah Konstitusi (MK) bakal memutuskan sistem Pemilu proporsional tertutup.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengakui sengaja melempar rumor Mahkmah Konstitusi (MK) bakal memutuskan sistem Pemilu proporsional tertutup.
Ada sejumlah alasan mengapa Denny Indrayana melempar rumor tersebut.
Pertama, Denny Indrayana mengatakan rumor tersebut sengaja dilempar agar menjadi perhatian publik.
Menurutnya, keadilan di Indonesia tidak akan terwujud jika persoalan tidak menjadi viral.
Dia menggunakan istilah no viral no justice.
"Saya, kita, paham sekarang di Tanah Air, jika tidak menjadi perhatian publik, maka keadilan sulit untuk hadir, no viral no justice, maka kita perlu melakukan langkah-langkah pengawalan dengan mengungkapkan ini ke sosial media," kata Denny Indrayan dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, dari Melbourne, Australia, dikutip Senin (29/5/2023).
Baca juga: Denny Indrayana Khawatir Mahkamah Konstitusi Dijadikan Alat Pemenangan Pemilu 2024
Kedua, Denny Indraya sengaja melempar rumor tersebut agar MK tidak melanggar prinsip dasar open legal policy.
"Karena apa? Karena jika MK memutuskan untuk kembali ke sistem proporsional terutup, itu artinya MK melanggar prinsip dasar open legal policy. Soal pemilihan sistem pemilu proporsional tertutup atau terbuka itu adalah kewenangan pembuat UU, Presiden, DPR, dan DPD, bukan MK," jelasnya.
Jika MK kembali memutuskan sistem proporsional tertutup, Denny menilai ini akan mengganggu proses legislatif yang sudah berjalan, mulai dari KPU hingga partai politik peserta Pemilu 2024.
Baca juga: Denny Indrayana Sebut Pernyataannya soal Putusan MK Terkait Sistem Pemilu Harus Diketahui Publik
"Karena harus menyusun ulang, dan tidak menutup kemungkinan para caleg mundur karena mereka tidak ada di nomor jadi, nomor jenggot yang mengakar ke atas, bukan nomor di bawah di akar rumput," katanya.
"Kita harus membantu menyelamatkan MK dengan mengingatkan jangan masuk ke wilayah sistem Pemilu yang merupakan open legal policy yang merupakan kewenangan Presiden, DPR dan DPD dalam proses legislasi parlemen," lanjut Denny.
Ketiga, Denny Indrayana sengaja melempar rumor tersebut karena khawatir MK saat ini dijadikan alat untuk strategi pemenangan Pemilu.
Baca juga: Denny Indrayana Beberkan Alasan Lontarkan Isu MK Putuskan Sistem Proporsional Tertutup Pemilu 2024
"Karena saya khawatir Mahkamah Konstitusi punya kecenderungan sekarang dijadikan alat untuk strategi pemenangan pemilu," kata Denny.
Tak hanya sampai di sana, Denny juga mengkaitkan sistem pemilu dengan keputusan MK yang memberikan tambahan jabatan 1 tahun kepada pimpinan KPK.
"Putusan 25 Mei kemarin, memberi pelajaran ketika MK memberikan gratifikasi jabatan 1 tahun kepada pimpinan KPK yang bermasalah secara etika, tidak ada dasar hukum yang kokoh di sana," kata dia.
"Pada saat dikatakan supaya independensi KPK makin kuat supaya tidak dipilih Presiden dan DPR yang sama, Jokowi dan DPR, maka sebenarnya diundur ke Pemilu 2024 sekalipun, di bulan Juni, yang bentuk pansel adalah Presiden Jokowi, yang akan melakukan fit and proper test juga DPR periode sekarang," lanjut Denny.
Menurutnya, MK saat ini berpotensi diganggu kepentingan politik.
"Kita harus membantu menyelamatkan MK dengan mengingatkan jangan masuk ke wilayah sistem pemilu yang merupakan open legal policy yang merupakan kewenangan Presiden, DPR dan DPD dalam proses legislasi parlemen," kata dia.
Menurut Denny, pernyataan yang diutarakannya melalui akun media sosial Instagram dan Twitter itu, merupakan hal yang harus diketahui publik sebagai bentuk transparansi pengawalan terhadap MK.
"Setelah saya timbang-timbang informasi bahwa MK akan kembalikan sistem pemilu legislatif menjadi proporsional tertutup lagi, harus diketahui publik, ini bentuk transparansi, ini bentuk advokasi publik, pengawalan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi," kata Denny.
Ganggu Tahapan Pemilu yang Sedang Berjalan
Denny Indrayana pun mengatakan jika MK nantinya memutuskan sistem pemilu dengan proporsional tertutup maka akan mengganggu proses yang sudah berjalan saat ini.
"Kedua, jika MK kembali memutuskan sistem proporsional tertutup, maka ini akan mengganggu proses pemilu legislatif yang sudah berjalan," kata Denny Indrayana.
Tak hanya terhadap proses Pileg, dampak dari sistem pemilu yang diubah dari terbuka menjadi tertutup itu akan mengganggu partai politik (Parpol) peserta pemilu.
Terlebih kata Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada itu, saat ini seluruh parpol telah mendaftarkan bakal calegnya ke KPU.

"Kita tahu sekarang para bacaleg sudah daftarkan daftar calon sementara, maka jika di tengah jalan ini diubah, maka akan mengganggu parpol karena harus menyusun ulang," ucap dia.
Lebih jauh, Denny menyebut, putusan dengan mekanisme proporsional tertutup ini juga berpotensi membuat para bakal caleg mundur dan mengurungkan niat maju dalam pemilu.
Hal itu karena, para caleg menurut dia, tidak mendapatkan kesempatan bercokol di nomor yang berpotensi menang.
"Tidak menutup kemungkinan para caleg mundur karena mereka tidak ada di nomor jadi, nomor jenggot yang mengakar ke atas, bukan nomor di bawah di akar rumput," kata Denny.
Mengundang Reaksi
Harapan Denny Indrayana menjadikan rumor yang dilemparnya menjadi perhatian publik pun terwujud.
Sejumlah elit politik pun memberikan tanggapannya terkait rumor yang dilemparnya di antaranya Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Menkopolhukam Mahfud MD.
"Informasi itu direspons berbagai kalangan, termasuk Presiden ke-6 RI Bapak Susilo Bambang Yudhoyono. Saya juga melihat tweet yang dilepaskan oleh Menkopolhukam Prof Muhammad Mahfud MD," kata Denny.
Tak hanya SBY dan mahfud MD, sejumlah politikus serta pengamat pun memberikan respons terkait rumor yang dilemparkan Denny Indrayana.
Mengenal Sistem Pemilu Proporsional Tertutup dan Terbuka
Dilansir dari Kompas.com, pemilu adalah salah satu indikator atau tolak ukur dari demokrasi.
Keterbukaan dan kebebasan dalam pemilihan umum mencerminkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Salah satu sistem pemilu adalah sistem proporsional. Sistem proporsional adalah sistem di mana satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil.
Dalam sistem proporsional, ada kemungkinan penggabungan partai atau koalisi untuk memperoleh kursi.
Sistem proporsional disebut juga sistem perwakilan berimbang atau multi member constituenty.
Terdapat dua jenis sistem di dalam sistem proporsional yaitu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup.
Sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilu di mana pemilih memiih langsung wakil-wakil legislatifnya.
Sedangkan dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai politiknya saja.
Berikut perbedaan pemilu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup:
1. Pelaksanaan
Perbedaan pemilu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup yang pertama adalah pada cara pelaksanaan. Pada pemilu proporsional terbuka, parpol mengajukan daftar calon yang tidak disusun berdasarkan nomor urut dan tanpa nomor di depan nama. (Biasanya susunannya hanya berdasarkan abjad atau undian).
Sedangkan pada pemilu proporsional tertutup, partai politik mengajukan daftar calon yang disusun berdasarkan nomor urut. Nomor urut ditentukan oleh partai politik.
2. Metode pemberian suara
Perbedaan pemilu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup yang kedua adalah metode pemberian suara. Pada pemilu sistem proporsional terbuka, pemilih memilih salah satu nama calon. Sedangkan pada pemilu sistem proporsional tertutup, pemilih memilih partai politik.
3. Penetapan calon terpilih
Perbedaan pemilu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup yang ketiga adalah penetapan calon terpilih. Pada pemilu sistem proporsional terbuka, penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak.
Pada pemilu sistem proporsional tertutup, penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut. Jika partai mendapatkan dua kursi, maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2.
4. Derajat keterwakilan
Perbedaan pemilu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup yang keempat adalah derajat keterwakilan. Pada pemilu sistem proporsional terbuka, memiliki derajat keterwakilan yang tinggi karena pemilih bebas memilih wakilnya yang akan duduk di legislatif secara langsung, sehingga pemilih dapat terus mengontrol orang yang dipilihnya.
Pada pemilu sistem proporsional tertutup, kurang demokratis karena rakyat tidak bisa memilih langsung wakil-wakilnya yang akan duduk di legislatif. Pilihan partai politik belum tentu pilihan pemilih.
5. Tingkat kesetaraan calon
Perbedaan pemilu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup yang kelima adalah tingkat kesetaraan calon. Pada pemilu sistem proporsional terbuka, memungkinkan hadirnya kader yang tumbuh dan besar dari bawah dan menang karena adanya dukungan massa.
Pada pemilu sistem proporsional terbuka, didominasi kader yang mengakar ke atas karena kedekatannya dengan elite parpol, bukan karena dukungan massa.
6. Jumlah kursi dan daftar kandidat
Perbedaan pemilu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup yang keenam adalah jumlah kursi dan daftar kandidat. Pada pemilu sistem proporsional terbuka, partai memperoleh kursi yang sebanding dengan suara yang diperoleh.
Pada pemilu sistem proporsional tertutup, setiap partai menyajikan daftar kandidat dengan jumlah yang lebih dibandingkan jumlah kursi yang dialokasikan untuk satu daerah pemilihan atau dapil.
7. Kelebihan
Perbedaan pemilu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup yang ketujuh adalah memiliki kelebihan masing-masing. Pada pemilu sistem proporsional terbuka, mendorong kandidat bersaing dalam memobilisasi dukungan massa untuk kemenangan. Terbangunnya kedekatan antara pemilih dengan yang dipilih. Terbangunnya kedekatan antarpemilih.
Pada pemilu sistem proporsional tertutup, memudahkan pemenuhan kuota perempuan atau kelompok etnis minoritas karena partai politik yang menentukan calon legislatifnya. Mampu meminimalisir praktik politik uang.
8. Kekurangan
Perbedaan pemilu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup yang kedelapan adalah ada kekurangan masing-masing. Pada pemilu sistem proporsional terbuka, peluang terjadinya politik uang sangat tinggi. Membutuhkan modal politik yang cukup besar. Rumitnya penghitungan hasil suara. Sulitnya menegakkan kuota gender dan etnis.
Pada pemilu sistem proporsional tertutup, pemilih tidak punya peran dalam menentukan siapa wakil dari partai mereka. Tidak responsif terhadap perubahan yang cukup pesat. Menjauhkan hubungan antara pemilih dan wakil rakyat pascapemilu.
(Tribunnews.com/ reza deni/ rizki)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.