Rabu, 1 Oktober 2025

Pemilu 2024

Denny Indrayana Tegaskan Tak Ada Pembocoran Rahasia Negara Terkait Rumor Putusan MK

Denny Indrayana menegaskan tidak ada pembocoran rahasia negara terkait pernyataannya soal putusan Mahkamah Konsitusi (MK)

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Denny Indrayana menegaskan tidak ada pembocoran rahasia negara dalam rumor putusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang dilemparnya ke publik. 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menegaskan tidak ada pembocoran rahasia negara terkait pernyataannya soal putusan Mahkamah Konsitusi (MK) terkait sistem Pemilu.

Denny Indrayana mengatakan sebagai seorang akademisi sekaligus praktisi (Guru Besar Hukum Tata Negara dan advokat) yang berpraktik di Indonesia dan Australia dirinya sangat paham pernyataannya tidak akan masuk dalam delik hukum pidana ataupun pelanggaran etika.

"InsyaAllah saya paham betul untuk tidak masuk ke dalam wilayah delik hukum pidana ataupun pelanggaran etika," kata Denny Indrayana dalam keterangan pers tertulis, Melbourne, Senin (30/5/2023) pagi.

"Karena itu, saya bisa tegaskan, tidak ada pembocoran rahasia negara dalam pesan yang saya sampaikan ke publik," sambungnya.

Baca juga: MK Akan Bahas Secara Internal Tentukan Langkah Sikapi Rumor Putusan Sistem Pemilu

Lebih lanjut, ia menjelaskan, rahasia putusan Mahkamah Konsitusi tentu ada di MK.

Sedangkan, informasi yang didapatkannya bukan bersumber dari lingkungan MK.

"Bukan dari hakim konstitusi, ataupun elemen lain di MK. Ini perlu saya tegaskan, supaya tidak ada langkah mubazir melakukan pemeriksaan di lingkungan MK, padahal informasi yang saya dapat bukan dari pihak-pihak MK," kata Denny.

Kemudian, Denny menyebut, sebelum menyampaikan rumor yang kini jadi perbincangan publik, ia telah cermat memilih frasa.

"Saya sudah secara cermat memilih frasa "....mendapatkan informasi", bukan "..... mendapatkan bocoran". Tidak ada putusan yang bocor, karena kita semua tahu, memang belum ada putusannya. Saya menulis, "....MK akan memutuskan". Masih akan, belum diputuskan," terang Denny.

Baca juga: Ceritakan Pengalamannya, Mahfud MD Sebut Internal MK Tak Boleh Bicarakan Perkara dengan Orang Luar

Denny menjelaskan, dalam kabar yang disampaikannya, ia secara sadar tidak menggunakan istilah "informasi dari A1".

"Sebagaimana frasa yang digunakan dalam twit Menkopolhukam Mahfud MD," ujarnya.

"Karena, info A1 mengandung makna informasi rahasia, seringkali dari intelejen. Saya menggunakan frasa informasi dari orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya," sambung Denny.

Sementara itu, Denny meyakini informasi yang disampaikannya sangat kredibel dan patut dipercaya.

"Karena itu pula saya putuskan untuk melanjutkan kepada khalayak luas sebagai bentuk public control (pengawasan publik), agar MK hati-hati dalam memutus perkara yang sangat penting dan strategis tersebut," katanya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved