Sabtu, 4 Oktober 2025

Pemilu 2024

Denny Indrayana Khawatir Mahkamah Konstitusi Dijadikan Alat Pemenangan Pemilu 2024

Denny juga mengkaitkan sistem pemilu dengan keputusan MK yang memberikan tambahan jabatan 1 tahun kepada pimpinan KPK.

Penulis: Reza Deni
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Eks Wamenkumham Denny Indrayana. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Wamenkumham Denny Indrayana mengaku khawatir Mahkamah Konstitusi (MK) dijadikan alat pemenangan Pemilu 2024.

Hal tersebut dikatatakannya terkait alasan dirinya menyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan gugatan soal UU Pemilu, di mana dalam informasi yang diterimanya, putusan MK bakal mengembalikan sistem pemilu menjadi porporsional tertutup.

"Karena saya khawatir Mahkamah Konstitusi punya kecenderungan sekarang dijadikan alat untuk strategi pemenangan pemilu," kata Denny dalam keterangan video yang diterima, Senin (29/5/2023).

Tak hanya sampai di sana, Denny juga mengkaitkan sistem pemilu dengan keputusan MK yang memberikan tambahan jabatan 1 tahun kepada pimpinan KPK.

"Putusan 25 Mei kemarin, memberi pelajaran ketika MK memberikan gratifikasi jabatan 1 tahun kepada pimpinan KPK yang bermasalah secara etika, tidak ada dasar hukum yang kokoh di sana," kata dia.

"Pada saat dikatakan supaya independensi KPK makin kuat supaya tidak dipilih Presiden dan DPR yang sama, Jokowi dan DPR, maka sebenarnya diundur ke Pemilu 2024 sekalipun, di bulan Juni, yang bentuk pansel adalah Presiden Jokowi, yang akan melakukan fit and proper test juga DPR periode sekarang," kata Denny..

Menurutnya, MK saat ini berpotensi diganggu oleh kepentingan politik.

"Kita harus membantu menyelamatkan MK dengan mengingatkan jangan masuk ke wilayah sistem pemilu yang merupakan open legal policy yang merupakan kewenangan Presiden, DPR dan DPD dalam proses legislasi parlemen," tandas dia.

Sebelumnya, Denny Indrayana membocorkan informasi pribadi yang diterima dirinya soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu Legislatif.

Baca juga: PDIP Sesalkan Pernyataan Denny Indrayana Soal Bocoran Pemilu Tertutup

Denny menyebut, dirinya mendapatkan informasi kalau MK bakal memutuskan gugatan Nomor 114/PPU/XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny dalam akun Instagram pribadinya @dennyindryana99, dikutip Minggu (28/5/2023).

Denny menyebut, putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan antara hakim MK.

Dimana jumlah perbandingannya yakni 6 hakim berbanding 3 hakim.

Perihal darimana informasi yang dirinya dapat, Denny tidak membeberkan identitas sosok tersebut. Terpenting kata dia, informasi yang dia terima itu kredibel.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved