Pemilu 2024
Komisi II DPR Sampai Saat Ini Masih Tunggu Putusan MK soal Sistem Pemilu 2024
Anggota Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan pihaknya sampai saat ini masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan pihaknya sampai saat ini masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal apakah sistem pemilu 2024 bakal dilaksanakan secara proporsional terbuka atau tertutup.
Hal tersebut merespons soal pernyataan dari Eks Wamenkumham Denny Indrayana yang menyebut bahwa MK bakal mengabulkan gugatan terhadap UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu, di mana pemilu bakal dilakukan secara proporsional tertutup.
"Tentu kami menunggu apa yang menjadi putusan MK. Jika MK menolak permohonan terhadap UU 7 tahun 2017 khusus terkait sistem pemilu, maka tentu kita tetap memberlakukan norma yang ada di UU no 7 tahun 2017," kata Rifqi dalam pesan yang diterima Tribunnews, Senin (29/5/2023).
Sebaliknya, dikatakan Rifqi, bila MK menerima, maka kini bola ada di Presiden dan DPR.
"Kami akan merumuskan bagaimana perubahan norma dalam UU tersebut dan saya kira dinamika terkait hal itu masib cukup tinggi di DPR dan di pemerintah," pungkas politisi PDIP tersebut.
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana membocorkan informasi pribadi yang diterima dirinya soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu Legislatif.
Denny menyebut, dirinya mendapatkan informasi kalau MK bakal memutuskan gugatan Nomor 114/PPU/XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny dalam akun Instagram pribadinya @dennyindryana99, dikutip Minggu (28/5/2023).
Denny menyebut, putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan antara hakim MK.
Dimana jumlah perbandingannya yakni 6 hakim berbanding 3 hakim.
Perihal darimana informasi yang dirinya dapat, Denny tidak membeberkan identitas sosok tersebut. Terpenting kata dia, informasi yang dia terima itu kredibel.
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ucap Denny.
Jika memang pada putusan nantinya MK mengabulkan sistem pemilu dengan proporsional tertutup, maka kata dia sistem pemilu di Indonesia akan kembali ke masa orde baru (orba).
"Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," kata Denny.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private Jet |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.