Jumat, 3 Oktober 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Selangkah Lagi Mario Dandy Disidang, Kuasa Hukum David Minta Tak Ada Keringanan Hukuman

Tersangka penganiayaan terhadap David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo (20) akan segera diadili di PN Jakarta Selatan.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Fajar Nasucha
Tribunnews/JEPRIMA
Tersangka Mario Dandy Satriyo menghadiri rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Tersangka penganiayaan terhadap David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo (20) akan segera diadili di PN Jakarta Selatan. Tribunnews/Jeprima 

"Perencanaan perbuatan penganiayaan sudah terbukti secara sempurna," katanya. 

Kejaksaan Tunjuk 12 Jaksa

Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo tiba untuk menjalani pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). Ditreskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan kedua tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan selanjutnya ditahan di Rutan Kelas I Cipinang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo tiba untuk menjalani pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). Ditreskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan kedua tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan selanjutnya ditahan di Rutan Kelas I Cipinang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Kejari Jakarta Selatan diketahui akan menunjuk 12 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus penganiayaan David terhadap tersangka Mario Dandy

Kajari Jaksel Syarief Sulaeman mengatakan, dari total 12 JPU terdapat Jaksa yang pernah menangani kasus Ferdy Sambo.

"JPU yang disiapkan 12 orang. Kalau ditanya pernah nangani Sambo ada juga, ada yang baru juga," kata Syarief,  Jumat (26/5/2023) dikutip dari youTube Kompas TV

Kini pihak kejaksaan memiliki waktu selama 20 hari untuk menyelesaikan proses penyusunan dakwaan untuk kedua tersangka tersebut.

Syarief Sulaeman menyebut, pihaknya akan mengupayakan menyusun dakwaan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas kurang dari 20 hari.

"Jadi kami akan berusaha semaksimal mungkin dalam waktu dekat dan tidak terlalu lama kami akan melimpahkan ke PN Jakarta Selatan, dalam waktu singkat," katanya

Pasal yang Menjerat

Mario Dandy dijerat pasal penganiayaan berat.

Anak mantan pegawai pajak itu juga dijerat pasal Perlindungan Anak karena David yang menjadi korban masih berusia 17 tahun.

Mario Dandy dijerat pasal, kesatu Primer yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan untuk tersangka Shane Lukas dijerat dengan pasal sebagai berikut:

Kesatu Primer, pasal 355 ayat 1 Ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kedua primer, pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 kedua KUHP subsidet pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke 2 KUHP

Ketiga, pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Abdi Ryanda Shakti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved