Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Usai Lebih 3 Kali Lelang, Akhirnya Rubicon Mario Dandy Laku Rp725 Juta oleh Sosok Misterius
Menurut Haryoko, pemenang lelang kali ini sudah sempat melihat kondisi mobil Rubicon Mario Dandy yang terparkir di lapangan Kejari Jaksel.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai lebih tiga kali digelar lelang, akhirnya mobil Jeep Rubicom Wrangler milik terpidana kasus penganiayaan berat berencana, Mario Dandy, laku terjual.
Mobil tersebut laku terjual seharga Rp 725 juta dalam lelang terbuka yang digelar pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini.
"Pada jam 11 tadi sudah deal Rp725 juta," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo melalui sambungan telpon, Selasa (11/6/2024).
Sejauh ini, masih belum diketahui siapa sosok yang memenangi lelang mobil Rubicon viral milik Mario Dandy itu.
Namun, dipastikan pemenang lelang itu menawarkan harga tertinggi dari para penawar lainnya.
Total ada tiga orang yang menawar Rubicon tersebut dari harga yang dibuka Rp 600 juta.
"Belum tahu aku yang beli siapa. Tapi laporannya sudah. Yang ikut penawaran 3. Dia menang penawaran harga tertinggi," ujar Haryoko.
Baca juga: Penyitaan Ponsel Hasto Kristiyanto Berpotensi Salahi Etika, Nawawi Pomolango: Silakan, Ada Dewas KPK
Menurut Haryoko, pemenang lelang kali ini sudah sempat melihat kondisi mobil Rubicon Mario Dandy yang terparkir di lapangan Kejari Jaksel.
Hal itulah yang membuat peserta lelang tersebut berani melakukan bidding. Ke depannya, pemenang lelang tinggal melengkapi urusan administratif saja.
"Orangnya mungkin sudah ngecek ya kan, sudah nge-bid," katanya.
Diketahui, Mario Dandy merupakan terpidana kasus penganiayaan berat terencana terhadap pengurus GP Ansor bernama David Ozora.
Penganiayaan itu terjadi di Kompleks Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin, 20 Februari 2023.
Adapun mobil Jeep Wrangler Rubicon berpelat B 2571 PBP yang dilelang merupakan kendaraan yang digunakan Mario Dandy saat melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.
Baca juga: Kesaksian Udin, Sebut Saat Vina Terbunuh, 8 Orang yang Kini Jadi Terpidana Nginap di Rumah Kosong
Atas kasus tersebut, anak dari pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan Rafael Alun Trisambodo itu divonis 12 tahun penjara dan dihukum membayar restitusi Rp 25 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Kewajiban Restitusi Baru Terbayar Rp 706 Juta, Mario Dandy Masih Utang Rp 24 Miliar ke David Ozora |
---|
Keluarga Beberkan Kondisi Terkini David Ozora: Sudah Bisa Marathon, Emosi Tak Terkontrol, Nakal |
---|
Uang Restitusi yang Diterima Keluarga David Ozora Bukan Rp 725 Juta Tapi Rp 706.872.100 |
---|
Keluarga David Ozora akan Terima Restitusi Rp 725 Juta Pagi Ini, Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
---|
Hari Ini Kejari Jaksel Serahkan Biaya Restitusi Rp 725 Juta dari Mario Dandy ke Keluarga David Ozora |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.