Senin, 29 September 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Usai Lebih 3 Kali Lelang, Akhirnya Rubicon Mario Dandy Laku Rp725 Juta oleh Sosok Misterius

Menurut Haryoko, pemenang lelang kali ini sudah sempat melihat kondisi mobil Rubicon Mario Dandy yang terparkir di lapangan Kejari Jaksel.

Penulis: Ashri Fadilla
Tribunnews.com
Hakim menetapkan Mario Dandy divonis 12 tahun penjara dan mobil Rubicon (yang tak lain barang buti perkara) warna hitam dijual di muka umum dan dilelang lalu hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi kepada anak korban 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai lebih tiga kali digelar lelang, akhirnya mobil Jeep Rubicom Wrangler milik terpidana kasus penganiayaan berat berencana, Mario Dandy, laku terjual.

Mobil tersebut laku terjual seharga Rp 725 juta dalam lelang terbuka yang digelar pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini.  

"Pada jam 11 tadi sudah deal Rp725 juta," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo melalui sambungan telpon, Selasa (11/6/2024).

Sejauh ini, masih belum diketahui siapa sosok yang memenangi lelang mobil Rubicon viral milik Mario Dandy itu.

Namun, dipastikan pemenang lelang itu menawarkan harga tertinggi dari para penawar lainnya.

Total ada tiga orang yang menawar Rubicon tersebut dari harga yang dibuka Rp 600 juta.

"Belum tahu aku yang beli siapa. Tapi laporannya sudah. Yang ikut penawaran 3. Dia menang penawaran harga tertinggi," ujar Haryoko.

Baca juga: Penyitaan Ponsel Hasto Kristiyanto Berpotensi Salahi Etika, Nawawi Pomolango: Silakan, Ada Dewas KPK

Menurut Haryoko, pemenang lelang kali ini sudah sempat melihat kondisi mobil Rubicon Mario Dandy yang terparkir di lapangan Kejari Jaksel.

Hal itulah yang membuat peserta lelang tersebut berani melakukan bidding. Ke depannya, pemenang lelang tinggal melengkapi urusan administratif saja.

"Orangnya mungkin sudah ngecek ya kan, sudah nge-bid," katanya.

Diketahui, Mario Dandy merupakan terpidana kasus penganiayaan berat terencana terhadap pengurus GP Ansor bernama David Ozora.

Penganiayaan itu terjadi di Kompleks Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin, 20 Februari 2023.

Adapun mobil Jeep Wrangler Rubicon berpelat B 2571 PBP yang dilelang merupakan kendaraan yang digunakan Mario Dandy saat melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.

Baca juga: Kesaksian Udin, Sebut Saat Vina Terbunuh, 8 Orang yang Kini Jadi Terpidana Nginap di Rumah Kosong

Atas kasus tersebut, anak dari pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan Rafael Alun Trisambodo itu divonis 12 tahun penjara dan dihukum membayar restitusi Rp 25 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan