Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Selangkah Lagi Mario Dandy Disidang, Kuasa Hukum David Minta Tak Ada Keringanan Hukuman
Tersangka penganiayaan terhadap David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo (20) akan segera diadili di PN Jakarta Selatan.
TRIBUNNEWS.COM - Tersangka penganiayaan terhadap David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) akan segera menjalani persidangan.
Sebelumnya, berkas perkara kedua tersangka itu telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Penyidik juga telah melakukan pelimpahan tahap dua untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).
Saat ini Mario Dandy dan Shane Lukas telah resmi menjadi tahanan kejaksaan.
Keduannya ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang selama 20 hari ke depan.
Dalam waktu singkat, kejaksaan akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk disidangkan.
Baca juga: Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan, Mario Dandy dan Shane Lukas Ditahan 20 Hari di Rutan Cipinang
Menanggapi hal tersebut kuasa hukum David, Mellisa Anggraini, mengaku siap untuk mengawasi jalannya persidangan.
Salah satu yang menjadi perhatian pihaknya adalah unsur yang memberatkan untuk tersangka Mario Dandy Satriyo.
"Yang akan dipantau adalah pemberantan paa pelaku utama ini, karena korbannya adalah anak di bawah umur yang tidak memiliki daya dan upaya untuk melawan tindakan keji yang dilakukan," kata Mellisa, dikutip dari tayangan youTube Kompas TV, Minggu (28/5/2023).
Mellisa dengan tegas berharap tak ada keringanan bagi tersangka Mario Dandy.
"Jangan sampai nanti ada keringanan-keringaanan terhadap para pelaku ini terutama pelaku utama Mario Dandy Satriyo," tegasnya.
Mellisa menuturkan, Undang-Undang Pelindungan Anak seharunsya bisa memperberat hukuman Mario karena korban tergolong anak-anak.
Terlebih menurutnya, rencana adanya penganiayaan terhadap David ini juga sudah terbukti di sidang pelaku anak AGH (15).
Sehingga menurutnya, tak ada lagi celah untuk meringankan hukuman bagi tersangka Mario Dandy.
"Secara keseluruhan sudah tergambarkan bagaimana penganiayaan itu memenuhi unsur-unsur Pasal 355 ayai 1."
"Perencanaan perbuatan penganiayaan sudah terbukti secara sempurna," katanya.
Kejaksaan Tunjuk 12 Jaksa

Kejari Jakarta Selatan diketahui akan menunjuk 12 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus penganiayaan David terhadap tersangka Mario Dandy.
Kajari Jaksel Syarief Sulaeman mengatakan, dari total 12 JPU terdapat Jaksa yang pernah menangani kasus Ferdy Sambo.
"JPU yang disiapkan 12 orang. Kalau ditanya pernah nangani Sambo ada juga, ada yang baru juga," kata Syarief, Jumat (26/5/2023) dikutip dari youTube Kompas TV.
Kini pihak kejaksaan memiliki waktu selama 20 hari untuk menyelesaikan proses penyusunan dakwaan untuk kedua tersangka tersebut.
Syarief Sulaeman menyebut, pihaknya akan mengupayakan menyusun dakwaan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas kurang dari 20 hari.
"Jadi kami akan berusaha semaksimal mungkin dalam waktu dekat dan tidak terlalu lama kami akan melimpahkan ke PN Jakarta Selatan, dalam waktu singkat," katanya
Pasal yang Menjerat
Mario Dandy dijerat pasal penganiayaan berat.
Anak mantan pegawai pajak itu juga dijerat pasal Perlindungan Anak karena David yang menjadi korban masih berusia 17 tahun.
Mario Dandy dijerat pasal, kesatu Primer yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan untuk tersangka Shane Lukas dijerat dengan pasal sebagai berikut:
Kesatu Primer, pasal 355 ayat 1 Ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kedua primer, pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 kedua KUHP subsidet pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke 2 KUHP
Ketiga, pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Abdi Ryanda Shakti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.