Umat Muslim Sebaiknya Cek Arah Kiblat pada Sabtu dan Minggu, 27 dan 28 Mei 2023, Ini Alasannya
Kemenag mengimbau umat muslim Indonesia untuk mengecek arah kiblat pada Sabtu dan Minggu, 27 dan 28 Mei 2023.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau umat muslim Indonesia untuk mengecek arah kiblat pada Sabtu dan Minggu, 27 dan 28 Mei 2023.
Pengecekan kembali arah kiblat perlu dilakukan, karena pada tanggal yang bertepatan dengan 7 dan 8 Zulkaidah 1444 Hijriah tersebut, tepatnya pada pukul 16.18 WIB atau 17.18 WITA matahari akan melintas tepat di atas Kabah.
Karena itu, arah kiblat pun akan searah dengan matahari, ditandai dengan bayang-bayang benda tegak lurus yang akan membelakangi arah kiblat. Hal itu didasarkan atas tinjauan astronomi/ilmu falak.
Menurut Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais dan Binsyar), Kementerian Agama, Adib, peristiwa ini dikenal dengan istilah Istiwa A'zam atau Rashdul Kiblat.
“Peristiwa Istiwa A'zam atau Rashdul Kiblat akan terjadi pada hari Sabtu dan Ahad, tanggal 27 dan 28 Mei 2023 bertepatan dengan 7 dan 8 Zulkaidah 1444 Hijriah pada pukul 16.18 WIB atau 17.18 WITA, matahari akan melintas tepat di atas Kabah," kata Adib, Kamis (25/5/2023).
Sehubungan dengan itu, menurut Adib, ada berbagai teknik yang dapat digunakan untuk memverifikasi arah kiblat, seperti menggunakan kompas dan teodolit.
Namun, umat Islam juga dapat memastikan arah kiblat dengan cara melihat arah bayangan benda.
Baca juga: Matahari di Atas Kabah 26-30 Mei 2023, Inilah Cara Cek Kembali Arah Kiblat
"Dalam kondisi seperti ini, yang perlu diperhatikan dalam pedoman arah kiblat adalah, pastikan benda yang menjadi patokan harus benar-benar berdiri tegak lurus atau menggunakan lot/bandul, permukaan dasar harus datar dan rata, jam pengukuran harus disesuaikan dengan BMKG, RRI, dan Telkom," tandas Adib.
Laporan reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Sumber: Kontan
Sumber: Kontan
KPK Ungkap Oknum Kemenag Minta Uang Percepatan Haji Khusus, Patok USD2.400 per Jemaah |
![]() |
---|
Format Surat Pernyataan 5 Poin untuk Diunggah Calon PPPK Paruh Waktu Kemenag Disertai Link PDF |
![]() |
---|
KPK Kejar 'Juru Simpan', Pengepul Utama Uang Korupsi Kuota Haji Tambahan |
![]() |
---|
KPK Duga Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief Terima Aliran Uang Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Kemenag Umumkan Calon PPPK Paruh Waktu 2024, Kelengkapan Berkas Ditunggu hingga 22 September |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.