Sabtu, 4 Oktober 2025

Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Digadang jadi Strategi Pemenangan Pilpres 2024

perpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari yang semula 4 tahun menjadi 5 tahun, digadang menjadi strategi kemenangan Pilpres 2024 suatu kelompok

Editor: Johnson Simanjuntak
Mario Christian Sumampow
Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana.- Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Digadang jadi Strategi Pemenangan Pilpres 2024 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112/PUU-XX/2022 yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari yang semula 4 tahun menjadi 5 tahun, digadang menjadi strategi kemenangan Pilpres 2024 suatu kelompok.

Demikian keterangan itu disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana.

"Inilah putusan MK yang merupakan bagian dari strategi pemenangan Pilpres 2024," kata Denny dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/5/2023).

Lebih lanjut kata Denny, dengan adanya putusan ini maka semakin memastikan pernyataan dia kalau saat ini penegakan hukum hanya dijadikan alat pemenangan pemilu.

"Sudah saya sampaikan dalam banyak kesempatan, bahwa saat ini penegakan hukum hanya dijadikan alat untuk menguatkan strategi pemenangan pemilu, khususnya Pilpres 2024," tutur dia.

Dengan adanya putusan tersebut, maka menurut Denny, para pimpinan KPK yang saat ini sedang menjabat akan mendapatkan tambahan waktu satu tahun alias mendapatkan 'gratifikasi perpanjangan masa jabatan'.

Padahal sejatinya, masa jabatan Firli Bahuri dan kawan-kawan akan purna pada Desember 2023.

"Saya berpandangan secara hukum, norma masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun itu berlaku sejak putusan MK dibacakan hari ini, sehingga masa jabatan beberapa pimpinan yang sedang menjabat, dari awalnya 4 tahun berakhir di Desember 2023, akan berubah menjadi 5 tahun, dan berakhir di Desember 2024," tutur dia.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu, lantas membeberkan alasan dirinya menyebut kalau putusan ini sebagai strategi pemenangan Pilpres 2024.

Hal mendasar menurut Denny, karena saat ini terdapat beberapa kasus di KPK yang masih perlu dikawal agar tidak menyasar kawan koalisi.

Sementara di sisi lainnya, KPK juga bisa dijadikan alat untuk menjerat lawan oposisi dalam Pilpres 2024 mendatang.

"Jika proses seleksi (pimpinan KPK mendatang) tetap harus dijalankan saat ini, dan terjadi (berakhirnya) Pimpinan KPK di Desember 2023, maka strategi menjadikan KPK sebagai bagian dari strategi merangkul kawan, dan memukul lawan itu berpotensi berantakan," beber dia.

Rencana itu akan menjadi semakin berantakan, terlebih kata dia, jika pimpinan KPK yang terpilih setelah ini, tidak sejalan dengan grand design strategy pemenangan Pilpres 2024 tersebut.

Atas hal itu, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada itu berpandangan kalau dengan mempertahankan pimpinan KPK yang sekarang akan lebih aman hingga Pilpres 2024 usai.

"Oleh karena itu, putusan MK yang mengubah masa jabatan dari 4 tahun menjadi 5 tahun, sudah memenuhi kepentingan strategi Pilpres yang menjadikan kasus hukum di KPK sebagai alat tawar politik (political bargaining) penentuan koalisi dan paslon capres-cawapres Pilpres 2024," tukas dia.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved