Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
4 Fakta tentang Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS 4G, Dijemput di Bandara
Berikut fakta tentang Windy Purnama (WP), tersangka baru kasus korupsi BTS 4G yang rugikan negara hingga Rp 8 Triliun.
"Pada tanggal 21 kemarin dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan di Bandara Yogyakarta," kata Ketut.
- Ditahan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, WP langsung ditahan.
Ketut menuturkan, WP ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
"Yang bersangkutan akan dilakukan penahanan 20 hari kedepan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," katanya.
- Pasal yang Menjerat
Windy Purnama dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia menjadi tersangka keempat TPPU yang berasal dari perkara pokok korupsi tower BTS pada BAKTI Kominfo.
Adapun WP dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam TPPU dari perkara pokok korupsi pembangunan BTS, tim penyidik sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka.
Mereka ialah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Baca juga: Sosok Windy Purnama, Disebut-sebut Kunci Terbongkarnya Kasus BTS yang Libatkan Johnny G Plate
Sementara dalam perkara pokok, tim penyidik telah menetapkan enam tersangka.
Mereka ialah Menkominfo, Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Kemudian Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Selain itu, ada Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Dalam perkara ini, tim penyidik menduga ada permufakatan jahat yang dilakukan para tersangka.
Sebab itu, para tersangka dalam perkara pokok dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Ashri Fadilla)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.