Selasa, 7 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Sosok Windy Purnama, Disebut-sebut Kunci Terbongkarnya Kasus BTS yang Libatkan Johnny G Plate

Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka baru dalam pusaran rasuah menara base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus korupsi tower base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo memasuki babak baru.

Korupsi yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 8 triliun itu kembali menetapkan tersangka baru.

Dialah Windy Purnama (WP).

"Peran tersangka WP yaitu sebagai orang kepercayaan tersangka IH," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (23/5/2023).

WP disebut-sebut sebagai orang dekat dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan alias IH.

Irwan Hermawan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait proyek pembangunan BTS.

Baca juga: Perantara Swasta dengan Pejabat Kominfo dalam Pusaran Kasus Menara BTS

Kunci Terbongkarnya Kasus?

Meski demikian pihak Irwan Hermawan membantah bahwa Windy Purnama adalah  orang kepercayaannya.

Namun pihak Irwan mengakui bahwa Windy memang terlibat dalam kasus korupsi BTS.

"Bukan orang kepercayaan IH tetapi teman yang sama-sama berada dalam pusara persoalan BTS karena awalnya perintah seseorang yang berkuasa," kata Handika Honggowongso, penasihat hukum Irwan Hermawan pada Rabu (24/5/2023).

Posisi Windy Purnama pun disebut Handika seolah sebagai kunci dari terbongkarnya kasus BTS ini secara terang-benderang.

Karena itulah Windy disarankan untuk meminta perlindungan dari pihak-pihak yang berwenang, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Saran saya supaya Windy Purnama diberi perlindungan yang maksimal baik diri ataupun keluarganya. Kalau perlu libatkan LPSK sebab setelah di-BAP pasti nyawanya dalam bahaya yang besar,” kata Handika.

Sebagai informasi, dalam perkara ini Windy Purnama dijerat dengan pasal pencucian uang, sehingga praktis membuatnya menjadi tersangka keempat TPPU yang berasal dari perkara pokok korupsi tower BTS pada BAKTI Kominfo.

Tim penyidik menjerat Windy Purnama dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved