Kamis, 2 Oktober 2025

Tambahan Jabatan Sipil dalam Revisi UU TNI, Pengamat Ingatkan Kebangkitan Orde Baru

Usman Hamid menilai pengajuan penempatan prajurit aktif di kementerian tersebut dianggap justru memundurkan agenda reformasi

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Gita Irawan
Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai pengajuan penempatan prajurit aktif di kementerian tersebut dianggap justru memundurkan agenda reformasi 

Menurutnya hal tersebut tidak dinilai sebagai dwifungsi seperti zaman orde baru dulu, tetapi hubungan sipil-militer yang lebih maju.

"Pasal 47 poin 2 itu sebenarnya juga untuk mengakomodasi berbagai praktek yang sudah dilakukan selama ini seperti kehadiran TNI di BNPB, BNPT, Bakamla, dan BNPP," kata Julius.

"Pasalnya waktu Undang-Undang TNI dibuat, badan-badan ini belum ada. Jadi tidak banyak yang baru," sambungnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved