Rabu, 1 Oktober 2025

Aktivis 98 Desak DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset dan Tuntaskan Pelanggaran HAM Berat

Solidaritas Aktivis 98 menilai Reformasi belum selesai. Masih banyak tugas yang harus dipanggul angkatan muda untuk menuntaskannya.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
Istimewa
 Keterangan pers Solidaritas Aktivis '98 di Teater Utan Kayu, Jakarta pada Sabtu (20/5/2023). 

Kami serukan agar semua kekuatan reformasi mengawal dan memantau dengan ketat proses legislasi yang sudah mulai bergulir di DPR.

Kita percaya pengesahan RUU Perampasan Aset ini akan menjadi kekuatan penting upaya pemberantasan korupsi yang masih merajalela. Pengesahan RUU Perampasan Aset ini akan mencegah terjadinya banyak kasus pejabat negara yang memiliki gaya hidup dan kekayaan yang tidak sesuai profil pendapatannya.

2. Sita aset-aset koruptor untuk pembiayaan infrastruktur. Pembangunan infrastruktur sudah mulai merata di seluruh Indonesia, namun belum cukup memenuhi semua kebutuhan sampai ke daerah tertinggal, terluar, dan terjauh.

Kita butuh percepatan pembangunan infrastruktur agar segera keluar dari negara berkembang menjadi negara maju. Pengesahan RUU Perampasan Aset dapat menjadi solusi memperoleh dana pembangunan infrastruktur seperti tol, pelabuhan, dan pembangunan ibu kota baru.

3. Tuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di negeri ini. Adili dalangnya. Dan segara lakukan rekonsiliasi nasional. Negara harus meminta maaf terhadap pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi.

Baca juga: Aktivis 98 Harap Jokowi Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM

4. Memasuki tahun politik dan pemilu 2024, Solidaritas Aktivis '98 menyerukan agar kontestasi politik berlangsung lebih berkualitas dengan tawaran program dan gagasan yang lebih pro pemberantasan korupsi.

Saatnya rakyat menilai dan memutuskan mana partai dan pemimpin yang benar-benar serius pro pemberantasan korupsi dan mana yang tidak.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved