Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Kata Surya Paloh hingga Anies Baswedan soal Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Korupsi BTS
Berikut tangapan sejumlah elite Partai NasDem terkait penetapan Menkominfo, johnny G Plate, sebagai tersangka korupsi BTS 4G.
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS) 4G.
Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari Rabu (17/5/2023).
Menteri dari Partai NasDem itu ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
"Tim penyidik meningkatkan status yang bersangkutan setelah menjadi saksi menjadi tersangka."
"Dan melakukan tindakan penahanan 20 hari ke depan di rutan salemba kejaksaan agung," kata Dirdik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, Rabu (17/5/2023).
Johnny G Plate menjadi tersangka keenam dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 8 Triliun ini.
Baca juga: Surya Paloh Tegaskan NasDem akan Berikan Bantuan Hukum untuk johnny G Plate
Buntut pentapan tersangka tersebut sejumlah elite Partai NasDem langsung bergerak cepat merapat ke Kantor DPP pada Rabu (17/5/2023) malam.
Sejumlah poin penting diungkapkan Ketua Umum DPP Nasdem Surya Paloh dalam menyikapi penetapan tersangka Johnny G Plate.
Surya Paloh mengaku prihatin atas kasus yang menimpa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem itu.
Atas penetapan tersangka itu, pihaknya langsung memutuskan untuk mencopot jabatan Johnny G Plate sebagai sekjen partainya.
Kini, jabatan Sekjen NasDem diisi Hermawi Taslim sebagai pelaksana tugas sementara.
Surya Paloh juga mengatakan, bahwa pihaknya akan memberikan bantuan hukum untuk Johnny G Plate.
"Bantuan hukum wajib kawan-kawan di luar Partai aja minta bantuan kita kasih, apalagi Sekretaris Jenderal partai, ini kewajiban kita untuk memberikannya," ujar Paloh di Nasdem Tower, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Surya Paloh pun meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mendalami kasus dugaan korupsi yang menyeret Plate ini.
Menurutnya, anak buahnya itu terlalu mahal menerima konsekuensi ditetapkan tersangka hingga diborgol jika penyidik Kejagung tidak membuktikan kesalahan dari Johnny G Plate.
"Kalau tidak ada pendalaman lebih untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lebih memberatkan, ya semakin lebih sedih lagi kita terlalu mahal dia untuk diborgol," kata Paloh.
Surya Paloh juga menyebutkan, pihaknya tak akan mengajukan nama pengganti untuk mengisi kekosongan posisi Menkominfo pengganti Johnny G Plate kepada Presiden Jokowi.
"Kalau kita konsisten ini hak prerogatif presiden bagaimana kita mau mengajukan, salah-salah presiden tidak suka," ujar Paloh.
Kemudian terkait pencalonan Johnny G Plate sebagai Caleg, pihak mengaku akan lebih lanjut akan berkoordinasi dengan KPU.
Baca juga: Surya Paloh Minta Seluruh Kader NasDem Tidak Terpancing Provokasi Usai Johnny G Plate Tersangka
Selain itu, Ketum NasDem tersebut mengaku banyak dibisiki berbagai pihak mengenai adanya intervensi kekuasaan.
Isu ini muncul setelah NasDem percaya diri memutuskan mendukung Anies sebagai bakal capres di Pilpres 2024.
Dalam kesempatan itu, Surya Paloh mengaku tidak percaya bisikan tersebut.
Meski demikian ia menyerahkan pada hukum alam jika nanti benar adanya intervensi dari kekuasaan di balik penetapan Menkominfo sebagai tersangka.
- Ahmad Sahroni

Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni juga memberi tanggapan terkait penetapan tersangka Johnny G Plate.
Buntut Plate ditetapkan sebagai tersangka, banyak pihak yang mengkaitkan hal ini dengan politis mengingat tahun 2024 mendatang merupakan tahun politik.
Sahroni pun merasa kasus ini tidak terkait dengan politis.
Namun, penetapan tersangka ini dilatar belakangi hukum yang berlaku.
"Politik ini kan sangat dinamis menjelang 2024, saya rasa ini bukan terkait politis tapi memang latar hukum yang berlaku," kata Sahroni, dikutip dari youTube Kompas TV, Kamis (18/5/2023).
- Anies Baswedan

Bakal capres NasDem, Anies Baswedan, menganggapi soal Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan BTS 4G.
Anies diketahui telah bertemu Ketum NasDem, Surya Paloh, usai Plate ditetapkan sebagai tersangka.
Mantan Gubernur DKI itu, menyampaikan keprihatinannya atas kasus korupsi yang menjerat politisi Partai NasDem itu.
Anies juga menyikapi kasus tersangka Johnny G Plate untuk menjegal dirinya yang maju sebagai capres Pilpres 2024.
"Pertama yang tadi sudah disampaikan juga oleh Bapak Ketua Umum Surya Paloh bahwa beliau pun mengatakan apa yang tadi diucapkan mudah-mudahan itu tidak benar."
"Saya rasa saya mengutip itu 'mudah-mudahan itu tidak benar'," kata Anies dalam konferensi persnya di NasDem Tower, Rabu (17/5/2023).
Ia berharap isu tersebut tidak benar adanya.
- Enam Tersangka

Johnny G Plate menjadi tersangka keenam dalam kasus ini.
Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Di antaranya Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Sementara sisanya yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Selain itu ada Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Duduk Perkara
Berikut duduk perkara kasus dugaan korupsi pembangunan tower BTS Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.
Kasus tersebut, terendus dalam proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
Pada tahun 2020, BAKTI Kominfo diberikan proyek untuk membangun Base Transceiver Station (BTS) 4G untuk mengakomodasi layanan internet.
Seharusnya proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di berbagai wilayah Indonesia.
Namun, para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

Kecurigaan pun terjadi ketika sampai batas pertanggungjawabannya, banyak proyek BTS tersebut tiba-tiba berakhir dan beberapa BTS tidak dapat digunakan oleh masyarakat.
Kasus ini terendus pada bulan Agustus 2022.
Gelar perkara kasus ini dilakukan oleh Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada 25 Oktober 2022.
Penyidik kemudian meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada 13 November 2022.
Selanjutnya ditetapkan tiga tersangka, yaitu Dirut BAKTI Kominfo AAL.
Lalu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia inisial GMS dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, YS.
Kemudian, ketiga tersangka tersebut langsung ditahan pada 4 Januari 2023.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Hasanudin Aco/Adi Suhendi/Malvyandie Haryadi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.