Digugat Agar Tak Tangani Korupsi Lagi, Jaksa Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait di Sidang MK
Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) telah mengajukan diri menjadi pihak terkait dalam sidang gugatan Undang-Undang Kejaksaan.
Pasal-pasal tersebut dianggap sang penggugat bertentangan dengan konstitusi dasar Republik Indonesia.
"Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945," katanya dalam permohonan yang teregister di MK.
Sebagaimana diketahui, pasal-pasal yang digugat itu merupakan dasar hukum kewenangan Kejaksaan melakukan penyidikan, khususnya dalam bidang tindak pidana korupsi.
Satu di antaranya, Pasal 30 Ayat (1) Huruf D yang berbunyi:
Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang: melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.
Kemudian dalam Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi termaktub bahwa:
Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi berpendapat bahwa perkara tersebut diteruskan, Komisi Pemberantasan Korupsi melaksanakan penyidikan sendiri atau dapat melimpahkan perkara tersebut kepada penyidik Kepolisian atau Kejaksaan.
Dalam keterangannya, Yasin Djamaludin mengakui bahwa gugatan tersebut didasari dari penyidikan Kejaksaan Tinggi Papua atas dugaan korupsi pengadaan pesawat terbang yang menyeret kliennya, Plt Bupati Mimika Johannes Rettob.
Berdasarkan versinya, Kejaksaan telah mengebiri hak Johannes Rettob yang kala itu menjadi tersangka untuk mengajukan praperadilan.
"Hak tersangka untuk mengajukan Praperadilan dikebiri oleh Kejaksaan Tinggi Papua dengan mengajukan berkas perkara yang belum selesai ke Pengadilan dengan maksud agar permohonan Praperadilan digugurkan Pengadilan," kata Yasin dalam keterangannya pada Minggu (5/3/2023).
Tindakan demikian dianggap Yasin merupakan bentuk kesewenang-wenangan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum.
Baca juga: Besok, MK Dengarkan Pendapat Presiden dan DPR Soal Kewenangan Jaksa Menangani Kasus Korupsi
Oleh sebab itu, dia memutuskan untuk mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia.
"Praktik kesewenang-wenangan Kejaksaan seperti itu jamak terjadi, maka M Yasin Djamaluddin SH, MH akan mengajukan Judial Review terhadap Pasal 82 KUHAP dan Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 ke Mahkamah Konstitusi pada 6 Maret 2023.
Jeritan Warga Merauke di Sidang MK: Kami Kehilangan Tanah, Food Estate Masuk Seperti Pencuri |
![]() |
---|
Warga Merauke Ungkap Dampak PSN Food Estate di MK: TNI Bersenjata Hadir, Air Tak Bisa Diminum |
![]() |
---|
Kejagung Tetapkan CEO Navayo International Gabor Kuti Jadi DPO Kasus Dugaan Korupsi Satelit Kemhan |
![]() |
---|
Riva Siahaan Cs, Tersangka Korupsi Minyak Mentah Segera Jalani Sidang |
![]() |
---|
Kakanwil Kemenag NTB Pelempar Mikrofon Sempat Terseret Kasus Dugaan Korupsi di Kejaksaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.