Sabtu, 4 Oktober 2025

Pengacara Eddy Hiariej Sebut Achi Bela Berulang Kali Catut Nama Wamenkumham untuk Pungut Uang

Yosi Andika Mulyadi menyebut Archi Bela telah berulang kali mencatut nama kliennya untuk melakukan pemungutan uang kepada sejumlah pihak.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Wamenkumham Eddy Hiariej menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023) siang. 

Seperti diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Kriminal) Polri resmi menahan Archi Bela setelah pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Eddy Hiariej.

Direktur Dittipidsiber Bareskrim Polri Adi Vivid menyebut, Archi dijerat Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

"Ditahan mulai hari ini Kamis 11 Mei 2023," ujar Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar saat dikonfirmasi, Kamis.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved