Cara Daftar Nikah Online Lewat Aplikasi Pusaka Kemenag
Simak cara daftar nikah online melalui aplikasi Pusaka Kemenag. Siapkan dokumen persyaratan berikut ini.
9. Cetak bukti pendaftaran nikah.
Dokumen Daftar Nikah Online melalui Simkah
1. N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa);
2. N3 - Surat Persetujuan Mempelai;
3. N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun);
4. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai);
5. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI);
6. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati);
7. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:
a. Calon Suami Kurang dari 19 Tahun;
b. Calon Istri Kurang dari 19 Tahun;
c. Izin Poligami;
8. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA;
9. Fotocopy Identitas Diri (KTP);
10. Fotocopy Kartu Keluarga;
11. Fotocopy Akta Lahir;
12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin);
13. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar;
14. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma/Yurika)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.