PINTAR Kemenag
Kunci Jawaban 3.4 Etika Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pendidikan Bagian 2, PINTAR Kemenag
Kunci Jawaban 3.4 Etika Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pendidikan - Bagian 2, Penanganan Academic Misconduct PINTAR Kemenag pada 4–8 Oktober 2025.
TRIBUNNEWS.COM - Dalam upaya membangun budaya akademik yang bersih, jujur, dan bertanggung jawab, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) kembali menyelenggarakan pelatihan PINTAR bertajuk Penanganan Academic Misconduct.
Salah satu materi penting dalam pelatihan ini adalah 3.4 Etika Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pendidikan - Bagian 2, yang membahas secara mendalam prinsip-prinsip etika dalam dunia akademik, termasuk bagaimana menghindari pelanggaran seperti plagiarisme, fabrikasi data, dan manipulasi publikasi.
Materi ini menjadi bagian dari pelatihan Penanganan Academic Misconduct berbasis platform digital PINTAR Kemenag, yang dirancang untuk meningkatkan kompetensi ASN dan tenaga kependidikan di lingkungan Kemenag.
PINTAR Kemenag adalah singkatan dari Pusat Informasi Pelatihan dan Pembelajaran, sebuah platform pembelajaran daring yang dikembangkan oleh Pusdiklat Kementerian Agama.
Platform ini memungkinkan peserta mengikuti pelatihan berbasis Massive Open Online Course (MOOC) secara mandiri, fleksibel, dan bersertifikat, baik dalam kategori pelatihan maupun pengayaan pengetahuan.
PINTAR Kemenag hadir sebagai solusi pembelajaran di era digital, menjangkau ASN, PPPK, guru, dosen, dan tenaga kependidikan di seluruh Indonesia.
Pelatihan Penanganan Academic Misconduct terbaru dijadwalkan berlangsung pada 4–8 Oktober 2025, dengan total durasi 20 Jam Pelajaran (JP).
Modul 3.4 Etika Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pendidikan - Bagian 2 secara khusus mengajak peserta untuk memahami standar etika dalam proses penelitian dan publikasi ilmiah.
Di dalamnya dibahas bagaimana seorang peneliti harus menjaga kejujuran dalam pengumpulan data, transparansi dalam metodologi, serta tanggung jawab dalam menyebarluaskan hasil penelitian.
Pelatihan ini juga menyoroti pentingnya pendidikan etika akademik sejak dini, agar pelanggaran tidak menjadi kebiasaan yang ditoleransi.
Tujuan utama dari pelatihan ini adalah untuk membekali peserta dengan pemahaman dan keterampilan dalam mencegah serta menangani pelanggaran akademik secara sistematis dan profesional.
Baca juga: Kunci Jawaban 3.3 Pembuatan Video Penyuluhan Berbasis AI PINTAR Kemenag 4-8 Oktober
Sebelum mengerjakan soal 3.4 Etika Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pendidikan - Bagian 2, pelatihan Penanganan Academic Misconduct di platform PINTAR Kemenag: https://pintar.kemenag.go.id/,
Guru dapat mempelajarinya terlebih dahulu soal 3.4 Etika Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pendidikan - Bagian 2, pelatihan Penanganan Academic Misconduct dan menyimak kunci jawabannya dalam artikel ini agar mendapat skor sempurna.
Berikut soal dan Kunci jawaban 3.4 Etika Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pendidikan - Bagian 2, pelatihan Penanganan Academic Misconduct PINTAR Kemenag Agustus 2025.
Kunci Jawaban 3.4 Etika Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pendidikan - Bagian 2, Penanganan Academic Misconduct PINTAR Kemenag
1. Berikut ini adalah langkah untuk menjaga etika dalam penulisan karya ilmiah, kecuali ...
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.