Sabtu, 4 Oktober 2025

Polri Terbitkan DPO ke Dito Mahendra Setelah 2 Kali Mangkir Pemerikaan sebagai Tersangka

Djuhandhani menyebut pihaknya akan melakukan penjemputan paksa terhadap Dito yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

kolase tribunnews
Sosok Dito Mahendra yang dirumahnya ditemukan 15 senjata api saat digeledah KPK 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dito Mahendra kembali mangkir dalam pemanggilan penyidik Bareskrim Polri sebanyak dua kali untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus senjata api (senpi) ilegal.

Sedianya pemanggilan kedua terhadap Dito dilakukan pada Selasa (1/5/2023).

Namun Dito kembali tidak datang dalam pemanggilan tersebut.

"Saudara Dito sampai hari ini tidak punya etikad baik memenuhi undangan saat penyelidikan ataupun pemanggilan penyidik sebagai saksi-saksi maupun pemanggilan tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa (2/5/2023).

Oleh karena itu, Djuhandhani mengatakan pihaknya saat ini sudah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) kepada Dito.

Baca juga: Hari Ini Polisi Kembali Panggil Dito Mahendra Soal Kasus Senpi Ilegal, Jika Mangkir Lagi Masuk DPO

Nantinya, Djuhandhani menyebut pihaknya akan melakukan penjemputan paksa terhadap Dito yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Selanjutnya penyidik akan terbitkan DPO dan pencekalan kepada yang bersanhkutan dan melakukan upaya upaya paksa lain sesuai KUHAP maupun peraturan peraturan lain," ucapnya.

"Baik itu upaya pemanggilan orang orang dekat yang bersangkutan ataupun melakukan upaya paksa lainnya," sambungnya.

Dito Jadi Tersangka

Sebelumnya, Bareskrim Polri  menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di rumahnya.

Penetapan status tersangka tersangka terhadap Dito ini setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus tersebut, Senin (17/4/2023).

Untuk itu, Djuhandhani mengatakan pihaknya akan memanggil Dito sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Jika kembali mangkir, Djuhandhani mengatakan pihaknya akan menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kabareskrim Perintahkan Tangkap

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memerintahkan anggotanya untuk menangkap Dito Mahendra terkait dugaan keterlibatan dalam kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

"Kayaknya sudah saya suruh tangkap," ujar Agus saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Agus menyampaikan pihaknya telah memberikan perintah tersebut kepada Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Djuhandani.

Namun, dia tidak merinci keberadaan dari Dito Mahendra.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved